Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Dua Desa di Wewewa Selatan Diduga Buat LPJ Fiktif, Satu Diantaranya Habiskan Rp113 Juta

Rian Marviriks Storintt.id
Menoleransi laporan fiktif sama saja dengan membiarkan perampokan masa depan warga desa itu sendiri. Sudah saatnya, para pengelola dana desa disadarkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh storintt.id dari berbagai sumber, temuan laporan fiktif ini terjadi di Desa Bondo Ukka, Kecamatan Wewewa Selatan yang saat ini dijabat oleh Kepala Desa, Bani Ngongo.

Dimasa kepemimpinan Bani Ngongo, temuan laporan fiktif itu terjadi sejak tahun 2021 hingga pada tahun 2023 tahap II. Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut ditemukan penyalahgunaan anggaran Rp76.500.000.

Kemudian, tindakan serupa kembali dilakukan pada tahun anggaran 2024 tahap II. Dalam LPJ tersebut ditemukan penyalahgunaan anggaran Rp37.493.000. Jadi total keseluruhannya adalah Rp113.994.000.

Bukan hanya di Desa Bondo Ukka, hal serupa juga terjadi di Desa Wewulla. Temuan ini terjadi pada masa jabatan Plt Kepala Desa, Robertus Eka Ghai. Dalam LPJ yang dibuat pada tahun 2023, ditemukan penyalahguaan uang desa Rp44.469.000.

Setelah storintt.id melakukan penelusuran lebih, kedua desa tersebut telah diminta untuk mengembalikan kerugian negara sesuai temuan yang ada.***

Tutup
error: Content is protected !!