Dugaan Korupsi Perusahan Lawadi SBD Masih Menjadi Misteri, Kejaksaan Sumba Barat Bilang Begini
“Sedangkan untuk Ring Road Kota Waikabubak saat ini sedang ditangani dengan satu tersangka,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, khusus kasus di perusahan Lawadi SBD, berdasarkan hasil pemeriksaan akuntan publik untuk dua tahun, kerugian negara sebesar Rp 2,8 M lebih dari total anggaran APBD II Rp 5.150.000.000.
Sementara untuk hasil pemeriksaan inspektorat Sumba Barat Daya untuk 3 tahun anggaran menemukan penyelewengan dana Perumda Lawadi sebesar Rp 3,7 Miliar.
Dari hasil pemeriksaan itu, Kejaksaan Negeri Sumba Barat sudah menyita uang sebesar Rp 450 juta. Penyitaan itu dilakukan pada tanggal 20 Mei 2024 lalu.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan