Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Dugaan Korupsi Perusahan Lawadi SBD Masih Menjadi Misteri, Kejaksaan Sumba Barat Bilang Begini

Untuk diketahui, perusahan Lawadi merupakan milik pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD) Nusa Tenggara Timur(NTT) yang didirikan beberapa tahun silam. (Dokpri Rian Marviriks)

“Sedangkan untuk Ring Road Kota Waikabubak saat ini sedang ditangani dengan satu tersangka,” tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, khusus kasus di perusahan Lawadi SBD, berdasarkan hasil pemeriksaan akuntan publik untuk dua tahun, kerugian negara sebesar Rp 2,8 M lebih dari total anggaran APBD II Rp 5.150.000.000.

Baca Juga  DPRD SBD Menjawab Soal Tunjangan: Tolong Dengar Supaya Jangan Rancuh

Sementara untuk hasil pemeriksaan inspektorat Sumba Barat Daya untuk 3 tahun anggaran menemukan penyelewengan dana Perumda Lawadi sebesar Rp 3,7 Miliar.

Baca Juga  Berdiri Sejak Tahun 2022, 41 Mahasiswa D3 Poltekkes Bakti Sumba di Sumba Barat Daya Diwisudakan

Dari hasil pemeriksaan itu, Kejaksaan Negeri Sumba Barat sudah menyita uang sebesar Rp 450 juta. Penyitaan itu dilakukan pada tanggal 20 Mei 2024 lalu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!