Dugaan Korupsi Perusahan Lawadi SBD Masih Menjadi Misteri, Kejaksaan Sumba Barat Bilang Begini
TIMEXNTT – Penggungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret perusahan daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT hingga kini masih menjadi misteri.
Untuk diketahui, perusahan Lawadi merupakan milik pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD) Nusa Tenggara Timur(NTT) yang didirikan beberapa tahun silam.
Pemerintah gelontarkan anggaran sebesar Rp5 Miliar lebih untuk melancarkan berbagai jenis program demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sumba Barat Daya.
Namun demikian, anggaran miliaran rupiah itu yang dialokasikan malah diduga tidak berdampak pada pembangunan daerah.
Kendati tercium aroma tak sedap dari perusahan itu, Kejaksaan Sumba Barat menggeledah ruang kerja Bupati, Sekda dan Kantor Perusahan Lawadi beberapa bulan lalu.
Dipertengahan tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri Sumba Barat kembali menyebut bahwa akan segera mengungkap tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi di perusahan Lawadi SBD.
“Untuk kasus Lawadi, tersangkanya akan ditetapkan dalam bulan Agustus mendatang,” kata Kajari Sumba Barat, Bintang Latinusa Yusvantare dikutip timexntt.id, Senin(22/07/2024).
Bukan hanya kasus Lawadi SBD, Bintang Latinusa Yusvantare juga menyebut ada beberapa kasus lainnya yang juga menjadi atensi pihaknya.
Diantaranya, korupsi di Puskesmas Maradesa, SMA Negeri 5 Lamboya, jalan Ring Road Kota Waikabubak.
Untuk kasus Puskesmas Maradesa, dua orang tersangka telah menjalani persidanga. Sementara kasus SMA Negeri 5 Lamboya sudah masuk tahap persidangan dengan tiga tersangka.
“Sedangkan untuk Ring Road Kota Waikabubak saat ini sedang ditangani dengan satu tersangka,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, khusus kasus di perusahan Lawadi SBD, berdasarkan hasil pemeriksaan akuntan publik untuk dua tahun, kerugian negara sebesar Rp 2,8 M lebih dari total anggaran APBD II Rp 5.150.000.000.
Sementara untuk hasil pemeriksaan inspektorat Sumba Barat Daya untuk 3 tahun anggaran menemukan penyelewengan dana Perumda Lawadi sebesar Rp 3,7 Miliar.
Dari hasil pemeriksaan itu, Kejaksaan Negeri Sumba Barat sudah menyita uang sebesar Rp 450 juta. Penyitaan itu dilakukan pada tanggal 20 Mei 2024 lalu.***
Tinggalkan Balasan