Gaji PNS dan PPPK Naik Pada Tahun 2026? Benarkah?
STORINTT – Beredar kabar bahwa gaji PNS dan PPPK akan naik pada tahun 2026. Informasi tersebut menjadi hangat diperbincangkan dikalangan publik.
Bukan hanya gaji pokok, gaji pensiunan pun disebut akan naik di tahun 2025 dan 2026. Rumor soal kenaikan gaji pokok dan gaji pensiun ini pun beredar luas diberbagai platform media sosial.
Bahkan, ada beberapa unggahan yang menyebut Taspen dan Kementerian Keuangan sudah menyetujui kenaikan tersebut.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini juga mengaku telah bersurat di Kementerian Keuangan soal kenaikan gaji ASN.
Tentunya, konfirmasi dari Rini Widyantini pun membuat para PNS dan PPPK menunggu jawaban dari Kemenkeu.
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa kenaikan gaji PNS dan PPPK bergantung pada kemampuan APBN.
“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” kata Rini, dikutip Storintt.id, Senin (29/1/2025).
Nasib kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK belum mendapat kejelasan hingga saat ini. Padahal tahun 2025 sudah mau berakhir.
Sementara itu, PT Taspen (Persero) yang mengelola pembayaran pensiun ASN telah memberi konfirmasi atas rumor kenaikan gaji pensiun tahun 2025 dan 2026.
Memasuki akhir tahun 2025 ini, tidak ada regulasi baru yang mengatur tentang kenaikan gaji pensiun PNS untuk tahun 2015 dan 2026.
Untuk itu, informasi soal kenaikan gaji pensiun PNS setelah PP 8/2024 adalah tidak benar.
Lalu berpakah gaji PNS golongan I dan IV? Berikut adalah daftar gaji PNS.
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Demikian informasi tentang kenaikan gaji PNS dan PPPK. Semoga bermanfaat.***
Tinggalkan Balasan