Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Gaji PNS dan PPPK Naik Pada Tahun 2026? Benarkah?

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini juga mengaku telah bersurat di Kementerian Keuangan soal kenaikan gaji ASN.(Dok.Istimewa)

STORINTT – Beredar kabar bahwa gaji PNS dan PPPK akan naik pada tahun 2026. Informasi tersebut menjadi hangat diperbincangkan dikalangan publik.

Bukan hanya gaji pokok, gaji pensiunan pun disebut akan naik di tahun 2025 dan 2026. Rumor soal kenaikan gaji pokok dan gaji pensiun ini pun beredar luas diberbagai platform media sosial.

Bahkan, ada beberapa unggahan yang menyebut Taspen dan Kementerian Keuangan sudah menyetujui kenaikan tersebut.

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini juga mengaku telah bersurat di Kementerian Keuangan soal kenaikan gaji ASN.

Tentunya, konfirmasi dari Rini Widyantini pun membuat para PNS dan PPPK menunggu jawaban dari Kemenkeu.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa kenaikan gaji PNS dan PPPK bergantung pada kemampuan APBN.

“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” kata Rini, dikutip Storintt.id, Senin (29/1/2025).

Baca Juga  Menteri Kesehatan RI Memastikan Kesiapan Program PKG di Puskesmas Watukawula SBD

Nasib kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK belum mendapat kejelasan hingga saat ini. Padahal tahun 2025 sudah mau berakhir.

Sementara itu, PT Taspen (Persero) yang mengelola pembayaran pensiun ASN telah memberi konfirmasi atas rumor kenaikan gaji pensiun tahun 2025 dan 2026.

Memasuki akhir tahun 2025 ini, tidak ada regulasi baru yang mengatur tentang kenaikan gaji pensiun PNS untuk tahun 2015 dan 2026.

Untuk itu, informasi soal kenaikan gaji pensiun PNS setelah PP 8/2024 adalah tidak benar.

Lalu berpakah gaji PNS golongan I dan IV? Berikut adalah daftar gaji PNS.

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Baca Juga  677.593 PPPK Siap Diangkat, Menpan RB Dorong Pemda Segera Menyelesaikan Pemberkasan Penetapan NI

I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

 

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

 

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

 

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Demikian informasi tentang kenaikan gaji PNS dan PPPK. Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!