GMKI dan PMKRI Perjuangkan Nasib 2 Mahasiswa yang Ditahan Oleh Polres Sumba Barat Daya
“Terkait kedua mahasiswa ini, awalnya setelah mereka ditahan, kami sempat berkoordinasi dengan keluarga, dan keluarga bilang sudah dibuatkan surat penangguhan, namun demikian sampai saat ini belum ada respon dari Polres,” ucap mahasiswi tersebut.
Awalnya, Wakapolres SBD, Kompol Jeffris L D Fanggidae menjelaskan, dari 15 pelaku penambang pasir laut terdapat 2 pelaku yang tidak ditahan karena masih dibawah umur.
Kedua pelaku itu berstatus sebagai pelajar sehingga diperlakukan khusus dibandingkan dengan pelaku lainnya.
“Kemudian karena pertimbangan kemanusiaan kita memberikan perlakuan khusus terhadap anak yang sebagai pelaku. Kenapa kita memberikan perlakuan khusus? Bahwa terlepas dari undang-undang dinilai turut melakukan, tapi kita tidak melihat dari kacamata kuda, kita melihat sebagai anak yang masih memiliki masa depan. Untuk itu, disamping berproses nanti secara formal ada tambahan-tambahan kita tetap mengembalikan kepada orangtua untuk tetap melaksanakan pendidikan,” kata Wakapolres SBD.
Dihadapan seluruh mahasiswa/i, Wakapolres SBD juga memberi penjelasan tentang penangguhan penahanan.
Menurutnya, penangguhan penahanan itu adalah subyektifitas penyidik untuk menilai seseorang bisa ditangguhkan atau tidak.
Yang jelas, masih menurut dia, ketika mau ditangguhkan dilihat dari perbuatan apa yang dilakukan atau Undang-Undang apa yang dilekatkan.
Tinggalkan Balasan