GMKI dan PMKRI Perjuangkan Nasib 2 Mahasiswa yang Ditahan Oleh Polres Sumba Barat Daya
Dikesempatan yang sama, seorang mahasiswi lainnya juga menyoroti soal pengajuan penangguhan penahanan terhadap kedua mahasiswa yang ditahan di Polres Sumba Barat Daya.
Menurutnya, pasca ditahan, mereka telah berkoordinasi kepada keluarga kedua mahasiswa itu dan memperoleh informasi bahwa belum ada realisasi dari pihak Polres Sumba Barat Daya.
“Terkait kedua mahasiswa ini, awalnya setelah mereka ditahan, kami sempat berkoordinasi dengan keluarga, dan keluarga bilang sudah dibuatkan surat penangguhan, namun demikian sampai saat ini belum ada respon dari Polres,” ucap mahasiswi tersebut.
Awalnya, Wakapolres SBD, Kompol Jeffris L D Fanggidae menjelaskan, dari 15 pelaku penambang pasir laut terdapat 2 pelaku yang tidak ditahan karena masih dibawah umur.
Kedua pelaku itu berstatus sebagai pelajar sehingga diperlakukan khusus dibandingkan dengan pelaku lainnya.
“Kemudian karena pertimbangan kemanusiaan kita memberikan perlakuan khusus terhadap anak yang sebagai pelaku. Kenapa kita memberikan perlakuan khusus? Bahwa terlepas dari undang-undang dinilai turut melakukan, tapi kita tidak melihat dari kacamata kuda, kita melihat sebagai anak yang masih memiliki masa depan. Untuk itu, disamping berproses nanti secara formal ada tambahan-tambahan kita tetap mengembalikan kepada orangtua untuk tetap melaksanakan pendidikan,” kata Wakapolres SBD.
Tinggalkan Balasan