GMKI dan PMKRI Perjuangkan Nasib 2 Mahasiswa yang Ditahan Oleh Polres Sumba Barat Daya
TIMEXNTT – Sejumlah mahasiswa yang bergabung dalam organisasi nasional, yakni PMKRI dan GMKI mendatangi Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur(NTT) untuk melakukan audiens dalam membawa sejumlah isu lokal, termasuk penambangan pasir laut, Jumat(25/04/2025).
PMKRI dan GMKI menyoroti soal penahanan terhadap kedua mahasiswa yang terlibat dalam penambangan pasir laut di Pantai Mananga Aba, Kecamatan Loura beberapa bulan lalu.
Mereka menyebut kedua mahasiswa itu melakukan penambangan pasir laut di Pantai Mananga Aba guna memenuhi kebutuhan biaya kuliah.
Sebab, disebut oleh mereka bahwa keluarga dari kedua mahasiswa tersebut memiliki latar belakang ekonomi yang tidak mampu.
“Terkait stetmen bapak tadi soal dua siswa itu yang tidak ditahan, mungkin bapak juga perlu ketahui bahwa dari 13 orang ditahan itu juga ada 2 mahasiswa dan mereka juga punya masa depan, satunya semester 2 dan yang satu lagi semester 6. Dan mereka mengambil pasir itu karena memang tidak ada biaya. Mereka benar-benar memperjuangkan diri untuk sekolah,” tanya seorang mahasiswa dalam menanggapi penjelasan Wakapolres SBD.
Dikesempatan yang sama, seorang mahasiswi lainnya juga menyoroti soal pengajuan penangguhan penahanan terhadap kedua mahasiswa yang ditahan di Polres Sumba Barat Daya.
Menurutnya, pasca ditahan, mereka telah berkoordinasi kepada keluarga kedua mahasiswa itu dan memperoleh informasi bahwa belum ada realisasi dari pihak Polres Sumba Barat Daya.
“Terkait kedua mahasiswa ini, awalnya setelah mereka ditahan, kami sempat berkoordinasi dengan keluarga, dan keluarga bilang sudah dibuatkan surat penangguhan, namun demikian sampai saat ini belum ada respon dari Polres,” ucap mahasiswi tersebut.
Awalnya, Wakapolres SBD, Kompol Jeffris L D Fanggidae menjelaskan, dari 15 pelaku penambang pasir laut terdapat 2 pelaku yang tidak ditahan karena masih dibawah umur.
Kedua pelaku itu berstatus sebagai pelajar sehingga diperlakukan khusus dibandingkan dengan pelaku lainnya.
“Kemudian karena pertimbangan kemanusiaan kita memberikan perlakuan khusus terhadap anak yang sebagai pelaku. Kenapa kita memberikan perlakuan khusus? Bahwa terlepas dari undang-undang dinilai turut melakukan, tapi kita tidak melihat dari kacamata kuda, kita melihat sebagai anak yang masih memiliki masa depan. Untuk itu, disamping berproses nanti secara formal ada tambahan-tambahan kita tetap mengembalikan kepada orangtua untuk tetap melaksanakan pendidikan,” kata Wakapolres SBD.
Dihadapan seluruh mahasiswa/i, Wakapolres SBD juga memberi penjelasan tentang penangguhan penahanan.
Menurutnya, penangguhan penahanan itu adalah subyektifitas penyidik untuk menilai seseorang bisa ditangguhkan atau tidak.
Yang jelas, masih menurut dia, ketika mau ditangguhkan dilihat dari perbuatan apa yang dilakukan atau Undang-Undang apa yang dilekatkan.
Penangguhan tahanan juga, kata Wakapolres SBD, telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) yang mana dapat dijaminkan dengan orang dan atau uang.
“Catatan kritis saya terkait diskusi ini, ada 2 tersangka mahasiswa yang memang kodisi ekonominya sehingga mencari pekerjaan. Silakan nanti ade, saya punya kewenangan terbatas sebagai Wakapolres tapi silakan itu diajukan penangguhan penahanan. Jadi terhadap 2 rekan-rekan mahasiswa itu yang memang karena kendala ekonomi akan menjadi catatan saya untuk saya dapat laporkan di Kapolres,” tambahnya.
Namun demikian, Kompol Jeffris meminta supaya pengajuan penangguhan penahanan perlu diketahui apakah perkara tersebut masih ditangani oleh pihak Polres Sumba Barat Daya. Jika sudah ditangani oleh pihak penuntut umum maka surat penangguhan tahanan ditujukan di Kejaksaan.
Sementara itu, untuk kasus penambangan pasir laut di Pantai Mananga Aba disebutnya sudah P21.
Sehingga ia meminta, jika ada keinginan dalam mengajukan penangguhan terhadap kedua mahasiswa bisa bersurat di Kejaksaan.
“Tetapi perlu dilihat juga apakah perkara yang ditangani oleh Polres Sumba Barat Daya terkait kedua mahasiswa itu sudah P21 atau belum. Yang di Mananga Aba saya rasa sudah P21. Jadi penahanannya sudah diambil alih oleh penuntut umum atau Jaksa, silakan bersurat ke Jaksa soal penangguhan,” jelas Kompol Jeffris.***
Tinggalkan Balasan