GMKI dan PMKRI Perjuangkan Nasib 2 Mahasiswa yang Ditahan Oleh Polres Sumba Barat Daya
Dihadapan seluruh mahasiswa/i, Wakapolres SBD juga memberi penjelasan tentang penangguhan penahanan.
Menurutnya, penangguhan penahanan itu adalah subyektifitas penyidik untuk menilai seseorang bisa ditangguhkan atau tidak.
Yang jelas, masih menurut dia, ketika mau ditangguhkan dilihat dari perbuatan apa yang dilakukan atau Undang-Undang apa yang dilekatkan.
Penangguhan tahanan juga, kata Wakapolres SBD, telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) yang mana dapat dijaminkan dengan orang dan atau uang.
“Catatan kritis saya terkait diskusi ini, ada 2 tersangka mahasiswa yang memang kodisi ekonominya sehingga mencari pekerjaan. Silakan nanti ade, saya punya kewenangan terbatas sebagai Wakapolres tapi silakan itu diajukan penangguhan penahanan. Jadi terhadap 2 rekan-rekan mahasiswa itu yang memang karena kendala ekonomi akan menjadi catatan saya untuk saya dapat laporkan di Kapolres,” tambahnya.
Namun demikian, Kompol Jeffris meminta supaya pengajuan penangguhan penahanan perlu diketahui apakah perkara tersebut masih ditangani oleh pihak Polres Sumba Barat Daya. Jika sudah ditangani oleh pihak penuntut umum maka surat penangguhan tahanan ditujukan di Kejaksaan.
Tinggalkan Balasan