Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

GMKI dan PMKRI Perjuangkan Nasib 2 Mahasiswa yang Ditahan Oleh Polres Sumba Barat Daya

PMKRI dan GMKI menyoroti soal penahanan terhadap kedua mahasiswa yang terlibat dalam penambangan pasir laut di Pantai Mananga Aba, Kecamatan Loura beberapa bulan lalu.(Dokpri Rian Marviriks)

Dihadapan seluruh mahasiswa/i, Wakapolres SBD juga memberi penjelasan tentang penangguhan penahanan.

Menurutnya, penangguhan penahanan itu adalah subyektifitas penyidik untuk menilai seseorang bisa ditangguhkan atau tidak.

Yang jelas, masih menurut dia, ketika mau ditangguhkan dilihat dari perbuatan apa yang dilakukan atau Undang-Undang apa yang dilekatkan.

Penangguhan tahanan juga, kata Wakapolres SBD, telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) yang mana dapat dijaminkan dengan orang dan atau uang.

Baca Juga  Bupati SBD Perintahkan Inspektorat Audit Dana Desa, Wakapolres;itu sudah membantu kami

“Catatan kritis saya terkait diskusi ini, ada 2 tersangka mahasiswa yang memang kodisi ekonominya sehingga mencari pekerjaan. Silakan nanti ade, saya punya kewenangan terbatas sebagai Wakapolres tapi silakan itu diajukan penangguhan penahanan. Jadi terhadap 2 rekan-rekan mahasiswa itu yang memang karena kendala ekonomi akan menjadi catatan saya untuk saya dapat laporkan di Kapolres,” tambahnya.

Baca Juga  Miris, Dinas Pendidikan SBD Diduga Tilap Honor Tenaga Kontrak Rp700 Ribu Lebih

Namun demikian, Kompol Jeffris meminta supaya pengajuan penangguhan penahanan perlu diketahui apakah perkara tersebut masih ditangani oleh pihak Polres Sumba Barat Daya. Jika sudah ditangani oleh pihak penuntut umum maka surat penangguhan tahanan ditujukan di Kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!