Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

GMKI dan PMKRI Perjuangkan Nasib 2 Mahasiswa yang Ditahan Oleh Polres Sumba Barat Daya

PMKRI dan GMKI menyoroti soal penahanan terhadap kedua mahasiswa yang terlibat dalam penambangan pasir laut di Pantai Mananga Aba, Kecamatan Loura beberapa bulan lalu.(Dokpri Rian Marviriks)

Penangguhan tahanan juga, kata Wakapolres SBD, telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) yang mana dapat dijaminkan dengan orang dan atau uang.

“Catatan kritis saya terkait diskusi ini, ada 2 tersangka mahasiswa yang memang kodisi ekonominya sehingga mencari pekerjaan. Silakan nanti ade, saya punya kewenangan terbatas sebagai Wakapolres tapi silakan itu diajukan penangguhan penahanan. Jadi terhadap 2 rekan-rekan mahasiswa itu yang memang karena kendala ekonomi akan menjadi catatan saya untuk saya dapat laporkan di Kapolres,” tambahnya.

Baca Juga  Setubuhi Anak Kandung Umur 21 Tahun, HNM Diserahkan Ke JPU Waingapu Sumba Timur

Namun demikian, Kompol Jeffris meminta supaya pengajuan penangguhan penahanan perlu diketahui apakah perkara tersebut masih ditangani oleh pihak Polres Sumba Barat Daya. Jika sudah ditangani oleh pihak penuntut umum maka surat penangguhan tahanan ditujukan di Kejaksaan.

Sementara itu, untuk kasus penambangan pasir laut di Pantai Mananga Aba disebutnya sudah P21.

Sehingga ia meminta, jika ada keinginan dalam mengajukan penangguhan terhadap kedua mahasiswa bisa bersurat di Kejaksaan.

Baca Juga  Pelaku Penikaman di Dinas Pendidikan SBD Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

“Tetapi perlu dilihat juga apakah perkara yang ditangani oleh Polres Sumba Barat Daya terkait kedua mahasiswa itu sudah P21 atau belum. Yang di Mananga Aba saya rasa sudah P21. Jadi penahanannya sudah diambil alih oleh penuntut umum atau Jaksa, silakan bersurat ke Jaksa soal penangguhan,” jelas Kompol Jeffris.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!