GMKI dan PMKRI Perjuangkan Nasib 2 Mahasiswa yang Ditahan Oleh Polres Sumba Barat Daya
Penangguhan tahanan juga, kata Wakapolres SBD, telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) yang mana dapat dijaminkan dengan orang dan atau uang.
“Catatan kritis saya terkait diskusi ini, ada 2 tersangka mahasiswa yang memang kodisi ekonominya sehingga mencari pekerjaan. Silakan nanti ade, saya punya kewenangan terbatas sebagai Wakapolres tapi silakan itu diajukan penangguhan penahanan. Jadi terhadap 2 rekan-rekan mahasiswa itu yang memang karena kendala ekonomi akan menjadi catatan saya untuk saya dapat laporkan di Kapolres,” tambahnya.
Namun demikian, Kompol Jeffris meminta supaya pengajuan penangguhan penahanan perlu diketahui apakah perkara tersebut masih ditangani oleh pihak Polres Sumba Barat Daya. Jika sudah ditangani oleh pihak penuntut umum maka surat penangguhan tahanan ditujukan di Kejaksaan.
Sementara itu, untuk kasus penambangan pasir laut di Pantai Mananga Aba disebutnya sudah P21.
Sehingga ia meminta, jika ada keinginan dalam mengajukan penangguhan terhadap kedua mahasiswa bisa bersurat di Kejaksaan.
“Tetapi perlu dilihat juga apakah perkara yang ditangani oleh Polres Sumba Barat Daya terkait kedua mahasiswa itu sudah P21 atau belum. Yang di Mananga Aba saya rasa sudah P21. Jadi penahanannya sudah diambil alih oleh penuntut umum atau Jaksa, silakan bersurat ke Jaksa soal penangguhan,” jelas Kompol Jeffris.***
Tinggalkan Balasan