GMKI dan PMKRI Perjuangkan Nasib 2 Mahasiswa yang Ditahan Oleh Polres Sumba Barat Daya
Sementara itu, untuk kasus penambangan pasir laut di Pantai Mananga Aba disebutnya sudah P21.
Sehingga ia meminta, jika ada keinginan dalam mengajukan penangguhan terhadap kedua mahasiswa bisa bersurat di Kejaksaan.
“Tetapi perlu dilihat juga apakah perkara yang ditangani oleh Polres Sumba Barat Daya terkait kedua mahasiswa itu sudah P21 atau belum. Yang di Mananga Aba saya rasa sudah P21. Jadi penahanannya sudah diambil alih oleh penuntut umum atau Jaksa, silakan bersurat ke Jaksa soal penangguhan,” jelas Kompol Jeffris.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan