Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

GMKI dan PMKRI Perjuangkan Nasib 2 Mahasiswa yang Ditahan Oleh Polres Sumba Barat Daya

PMKRI dan GMKI menyoroti soal penahanan terhadap kedua mahasiswa yang terlibat dalam penambangan pasir laut di Pantai Mananga Aba, Kecamatan Loura beberapa bulan lalu.(Dokpri Rian Marviriks)

Sementara itu, untuk kasus penambangan pasir laut di Pantai Mananga Aba disebutnya sudah P21.

Sehingga ia meminta, jika ada keinginan dalam mengajukan penangguhan terhadap kedua mahasiswa bisa bersurat di Kejaksaan.

Baca Juga  Mahasiswa Pertanyakan Regulasi Tambang Pasir Laut, Kapolres SBD Bilang Salahkan Pejabat yang Sebelumnya

“Tetapi perlu dilihat juga apakah perkara yang ditangani oleh Polres Sumba Barat Daya terkait kedua mahasiswa itu sudah P21 atau belum. Yang di Mananga Aba saya rasa sudah P21. Jadi penahanannya sudah diambil alih oleh penuntut umum atau Jaksa, silakan bersurat ke Jaksa soal penangguhan,” jelas Kompol Jeffris.***

Baca Juga  Jumlah DPT SBD Sudah Ditetapkan, Bawaslu SBD Giat Melakukan Pengawasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!