"

Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

GMNI SBD Serahkan Kunci Kantor Lawadi di Pemda, Sekda; Kontribusi Terhadap PAD Belum Ada Pertanggungjawaban

TIMEXNTT – Setelah menyegel kantor perusahan BUMD Lawadi SBD, GMNI SBD mendatangi gedung Bupati untuk menyampaikan tuntutan.

Tuntutan tersebut buntut dari kerugian perusahan BUMD Lawadi SBD sebesar 2 Miliar dari total anggaran Rp5.150.000.000.

Kerugian itupun di akui oleh Direktur Perusahan BUMD Lawadi SBD setelah menerima massa aksi GMNI SBD, Jumat (16/06/2023).

Baca Juga  GMNI SBD Segel Kantor Perusahan BUMD Lawadi SBD

Setelah tiba di gedung Bupati SBD, mahasiswa diterima secara langsung oleh Sekda SBD, Fransiskus Adilalo.

Dikesempatan itu, Sekda SBD, Fransiskus Adilalo mengatakan, pemerintah daerah kabupaten Sumba Barat Daya sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perusahan BUMD Lawadi SBD.

Baca Juga  Petani Sebut Dinas Pertanian SBD Menyangkal Hingga Dinilai 'Putar Balik' Soal Sumur Bor

“Perjanjian Kerja Sama itu dengan mengalokasikan anggaran yang pertama Rp150.000.000 dan yang kedua Rp5.000.000.000,” kata Fransiskus Adilalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!