Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

GMNI SBD Serahkan Kunci Kantor Lawadi di Pemda, Sekda; Kontribusi Terhadap PAD Belum Ada Pertanggungjawaban

Fransiskus Adilalo menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 mengatur tentang kerja sama pemerintah dengan perusahan BUMD Lawadi SBD.

Yang mana, lagi jelas dia, bahwa dalam tempo waktu tiga tahun perusahan BUMD Lawadi SBD baru menyampaikan kontribusi terhadap modal yang di berikan kepada pemerintah daerah.

“Namun pada saat ini suda memasuki tahun ke tiga, belum ada pertangungjawaban,” tambahnya.

Baca Juga  Ketua Yatutim Dilaporkan, Kejaksaan Sumba Barat Sebut Dalam Tahap Penyelidikan: Bank BRI Unit Elopada Sudah Dipanggil

Menyikapi hal itu, pemerintah daerah kabupaten Sumba Barat Daya sudah meminta Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) untuk melakukan audit.

Bahkan sudah membentuk tim auditor independen untuk turun melakukan pemeriksaan serta menginstruksikan Inspektorat SBD dalam melakukan audit.

“Jika dalam hasil audit nantinya menemukan terdapat kerugian negara, maka sesuai dengan perjanjian kerja sama pemerintah akan mengambil tindakan sesuai regulasi” tandasnya.

Baca Juga  Daftar Peserta yang Mengikuti Seleksi Sekda Sumba Barat Daya, Ada Mantan Bakal Calon Bupati Periode 2024-2029

Fransiskus Adilalo pun memberi apresiasi kepada GMNI SBD yang sudah melakukan kontrol sosial ketika melihat situasi daerah.

Dia meminta agar mahasiswa tetap melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!