GMNI SBD Serahkan Kunci Kantor Lawadi di Pemda, Sekda; Kontribusi Terhadap PAD Belum Ada Pertanggungjawaban
Namun demikian, Dia menuturkan bahwa sampai saat ini, belum ada pertanggungajwaban perusahan BUMD Lawadi soal kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai hasil Perjanjian Kerja Sama.
“Hasil dari perjanjian kerja sama yang kita harapkan untuk kontribusi terhadap PAD belum ada pertanggung jawaban” tuturnya.
Fransiskus Adilalo menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 mengatur tentang kerja sama pemerintah dengan perusahan BUMD Lawadi SBD.
Yang mana, lagi jelas dia, bahwa dalam tempo waktu tiga tahun perusahan BUMD Lawadi SBD baru menyampaikan kontribusi terhadap modal yang di berikan kepada pemerintah daerah.
“Namun pada saat ini suda memasuki tahun ke tiga, belum ada pertangungjawaban,” tambahnya.
Menyikapi hal itu, pemerintah daerah kabupaten Sumba Barat Daya sudah meminta Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) untuk melakukan audit.
Tinggalkan Balasan