GMNI SBD Serahkan Kunci Kantor Lawadi di Pemda, Sekda; Kontribusi Terhadap PAD Belum Ada Pertanggungjawaban
Fransiskus Adilalo menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 mengatur tentang kerja sama pemerintah dengan perusahan BUMD Lawadi SBD.
Yang mana, lagi jelas dia, bahwa dalam tempo waktu tiga tahun perusahan BUMD Lawadi SBD baru menyampaikan kontribusi terhadap modal yang di berikan kepada pemerintah daerah.
“Namun pada saat ini suda memasuki tahun ke tiga, belum ada pertangungjawaban,” tambahnya.
Menyikapi hal itu, pemerintah daerah kabupaten Sumba Barat Daya sudah meminta Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) untuk melakukan audit.
Bahkan sudah membentuk tim auditor independen untuk turun melakukan pemeriksaan serta menginstruksikan Inspektorat SBD dalam melakukan audit.
“Jika dalam hasil audit nantinya menemukan terdapat kerugian negara, maka sesuai dengan perjanjian kerja sama pemerintah akan mengambil tindakan sesuai regulasi” tandasnya.
Fransiskus Adilalo pun memberi apresiasi kepada GMNI SBD yang sudah melakukan kontrol sosial ketika melihat situasi daerah.
Dia meminta agar mahasiswa tetap melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
Tinggalkan Balasan