Hari ini Ratu Angga Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Periode 2024-2029
Dengan hasil ini, pasangan Fransiskus Marthin Adilalo dan Jeremia Tanggu memutuskan untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi.
Sayangnya, sejumlah dalil yang digugat oleh mereka, Mahkamah Konstitusi menyebut tidak menemukan fakta.
MK juga meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan.
Terkait permasalahan yang ada, MK juga menilai telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan