Hari ini Ratu Angga Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Periode 2024-2029
TIMEXNTT – Pasca putusan dismissal Mahkamah Kontitusi(MK), KPU Sumba Barat Daya akan menetapkan pasangan Ratu Ngadu Bonu Wula dan Dominikus Alpahwan Rangga Kaka sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024-2029.
Diketahui, Pasangan Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Dominikus Alphawan Rangga Kaka memenangkan Pilkada Sumba Barat Daya pada bulan November 2024 lalu dengan perolehan 74.559 suara.
Kemudian, Pasangan Fransiskus Marthin Adilalo dan Jeremia Tanggu peroleh 66.554 suara. Sedangkan Pasangan Agustinus Tamo Mbapa dan Soleman Lende Dappa peroleh 10.941 suara.
Dengan perolehan suara itu, Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Dominikus Alphawan Rangga unggul 8.005 suara atau 5,3 persen dari paslon nomor urut 02, Fransiskus Marthin Adilalo dan Jeremia Tanggu.
Dengan hasil ini, pasangan Fransiskus Marthin Adilalo dan Jeremia Tanggu memutuskan untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi.
Sayangnya, sejumlah dalil yang digugat oleh mereka, Mahkamah Konstitusi menyebut tidak menemukan fakta.
MK juga meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan.
Terkait permasalahan yang ada, MK juga menilai telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” sebut Ketua MK, Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi dalam membacakan putusan.
Kendati telah mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025 bahwa permohonan pemohonan tidak diterima dan menyatakan keputusan KPU Sumba Barat Daya nomor 475 tahun 2024 dinyatakan sah, maka pasangan Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Dominikus Alphawan Rangga Kaka akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024-2029.
Penetapan ini akan dilakukan oleh KPU Sumba Barat Daya melalui rapat pleno secara terbuka pada hari ini, Kamis(06/02/2025).***
Tinggalkan Balasan