Hasil Pertemuan Lintas Sektor Kampung Ratenggaro Sumba Barat Daya
TIMEXNTT – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya bersama seluruh pengurus Lembaga Adat Kampung Ratenggaro telah menghasilkan kesepakatan bersama.
Pertemuan ini menghadirkan sejumlah pihak, termasuk warga masyarakat sekitar Kampung Ratenggaro.
Berdasarkan surat hasil pertemuan yang dilangsungkan pada, Selasa(20/05/2025) kemrin, beberapa poin telah menjadi kesepakatan bersama demi pembenahan tata kelola Kampung Ratenggaro sebagai salah satu tujuan wisata.
Adapun hasil pertemuan tersebut sebagai berikut:
Masyarakat dan Penghuni Kampung Adat Ratengggaro mengakui dan menyadari bahwa perbuatan oknum yang meminta-minta uang dari wisatawan seperti dalam video yang viral adalah perbuatan yang memalukan dan melanggar aturan.
Penghuni Kampung Adat Ratenggaro meminta maaf kepada Bupati, Wakil Bupati dan seluruh pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya atas kejadian itu dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Selnjutnya, penghuni Kampung Adat Ratenggaro memahami akibat viralnya video tersebut telah membuat nama kabupaten dan provinsi menjadi tercoreng dan bisa menyebabkan wisatawan menjadi berkurang yang berkunjung ke Kabupaten Sumba Barat Daya.
Penghuni Kampung Adat Ratenggaro meminta untuk terus dilakukan pendampingan, pelatihan dan pembinaan dalam menghadapi wisatawan dan mengelola objek wisata Ratenggaro.
Penghuni Kampung Adat Ratenggaro mengakui bahwa salah satu sumber masalah/konflik yang terjadi adalah akibat pemungutan retribusi masuk lokasi wisata yang tidak transparan oleh pengelola karcis masuk.
Penghuni Kampung Adat Ratenggaro sepakat untuk tidak mengeksploitasi anak-anak serta melarang dengan keras anak-anak melakukan pungli dan memotivasi anak-anak untuk sekolah.
Penghuni Kampung Adat Ratenggari sepakat mengakhiri perselisihan dan mengaktifkan kembali Loket Jaga yang saat ini terhenti akibat masalah internal penghuni Kampung Adat Ratenggaro (Jika diperlukan kesepakatan ini tertulis yang ditandatangani bersama dan kesepakatan adat dengan menikam babi dan disaksikan oleh ibu Bupati dan seluruh unsur lintas sektor).
Penghuni Kampung Adat Ratenggaro sepakat untuk memberi sanksi hukum adat dan sanksi hukum pidana kepada oknum yang melanggar kesepakatan yang ada.
Percepatan pemulihan Lembaga Kampung Adat Ratenggaro yang mengurusi pengelolaan wisata.
Penjaga Pos masuk dan penjaga keamanan sekitar Kampung Adat Ratenggari dan Obyek Wisata Pantai agar melibatkan 9 (Sembilan) kampung lainnya yang ada di kecamatan Kodi Bangedo.
Membuat Papan Informasi di depan Pos Masuk dan di dalam Kampung Adat Ratenggari tentang ketentuan para wisatawan seperti, daftar tarif masuk, tarif nenunggang kuda, tarif foto, dan kegiatan lainnya sesuai Peraturan Desa (Perdes) Maliti Bondo Ate yang telah ditetapkan.
Dalam hal keamanan dan kenyamanan kedepannya akan melibatkan pihak Kepolisian, TNI dan Pol PP.
Pemerintah bersama penghuni Kampung Adat Ratenggaro akan memantapkan/ meninjau pelaksanaan/ penerapan regulasi/perdes tentang pengelolaan wisata Kampung Adat Ratenggaro.
Meminta dukungan dari pemerintah berupa: memperbaiki jalan masuk menuju KAR, pembuatan pondasi/penahan ombak (Abrasi) di sekitar Pantai Pembangunan lopo- lopo/pondok untuk menjual Souvenir dan kuliner, meminta bantuan Kuda untuk atraksi budaya Pasola, pembuatan parkir kendaraan dan juga penyedian air bersih berupa sumur bor.
Demikian poin-poin kesepakatan yang telah menjadi komitmen bersama demi menjaga keamanan dan kenyamanan ketika berada di Kampung Adat Ratenggaro.***
Tinggalkan Balasan