Hasil Pilkada Belu, MK Tolak Gugatan Taolin-Yulianus
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Atambua Nomor: 186/PID/B/2003/PN.ATB.
Calon wakil bupati terpilih Kabupaten Belu itu dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 332 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mahkamah berpendapat bahwa tersebut mengatur mengenai Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang, sebagaimana termaktub dalam BAB XVIII.
“Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai kejahatan seksual terdapat dalam BAB yang berbeda, yaitu BAB XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Oleh karena itu, tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arief.
Di samping itu, Vicente Hornai Gonsalves juga sudah menyampaikan statusnya sebagai mantan narapidana.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan