Honor PPPK Paruh Waktu Sumba Barat Daya: Guru, Kesehatan dan Teknis
Alokasi Dana Desa minimal 10 persen dari total DTU (DAU dan DBH), belanja bagi hasil pajak dan retribusi ke desa minimal 10 persen dari realisasi PAD.
“Belanja perlindungan sosial sesuai regulasi, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kelompok masyarakat dan aparatur desa dan belanja wajib lain yang didanai dari penerimaan pajak dengan penggunaan tertentu,” tambahnya.
Bupati Ratu Wulla menegaskan bahwa belanja pengawasan turut diprioritaskan dan dialokasikan melalui Inspektorat Daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam RAPBD 2026, terdapat peningkatan kebutuhan belanja pegawai akibat kewajiban penganggaran bagi 1.451 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2024 yang diangkat tahun 2025 (Tahap I dan II) dengan total kebutuhan anggaran Rp 76.177.500.000.
3.749 PPPK Paruh Waktu, yang harus dianggarkan sesuai amanat berbagai regulasi Kementerian PAN-RB dan Kemendagri.
“Pemerintah daerah menetapkan skenario pembayaran gaji pokok Rp 1.000.000 per orang khusus tenaga teknis dan kesehatan,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan