Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Honor PPPK Paruh Waktu Sumba Barat Daya: Guru, Kesehatan dan Teknis

Bupati Ratu Wulla menyampaikan itu ketika membacakan Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, Kamis(20/11/2025).

TIMEXNTT – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya mengumumkan jumlah honor PPPK Paruh Waktu. Besaran honorarium PPPK Paruh Waktu disampaikan secara langsung oleh Bupati Sumba Barat Daya Ratu Ngadu Bonu Wulla.

Bupati Ratu Wulla menyampaikan itu ketika membacakan Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, Kamis(20/11/2025).

Dikesempatan itu, Bupati Ratu Wulla juga menyoroti dinamika fiskal daerah pasca penurunan signifikan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Untuk Kabupaten Sumba Barat Daya terjadi pemotongan TKD Rp215.468.698.000 atau 19,46 persen dibandingkan Tahun Anggaran 2025.

Dengan kondisi ini, memaksa pemerintah daerah melakukan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik.

Menghadapi keterbatasan ruang fiskal tersebut, Bupati Ratu Wulla menegaskan pentingnya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Pemerintah daerah, akan terus menggali sumber pembiayaan lain yang dimungkinkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Dengan begitu, Bupati Ratu Wulla menetapkan proyeksi maksimal PAD dalam RAPBD 2026 sebesar Rp59.427.483.671, meningkat Rp14.672.844.098 atau 32,79 persen dibandingkan PAD dalam APBD Murni 2025.

Upaya ini menjadi salah satu langkah untuk menutup sebagian ruang fiskal yang hilang akibat penurunan TKD.

Baca Juga  DPRD Berjanji Dukung Anggaran Untuk Dekranasda SBD; Perhatian terhadap UMKM belum maksimal

“Penyesuaian Belanja Daerah dan Mandatory Spending pada sisi belanja, pemerintah harus mencermati kembali seluruh program yang telah dirumuskan dalam KUA-PPAS Tahun 2026,” kata Bupati Ratu Wulla.

Sementara itu, sejumlah belanja wajib (mandatory spending) yang merupakan amanat regulasi tetap harus dipenuhi.

Antara lain, belanja Pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD (tidak termasuk TPG, TKG, Tamsil Guru, dan tunjangan sejenis yang bersumber dari TKD).

Belanja Pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah, Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik minimal 40 persen dari total belanja daerah (di luar transfer ke desa).

Alokasi Dana Desa minimal 10 persen dari total DTU (DAU dan DBH), belanja bagi hasil pajak dan retribusi ke desa minimal 10 persen dari realisasi PAD.

“Belanja perlindungan sosial sesuai regulasi, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kelompok masyarakat dan aparatur desa dan belanja wajib lain yang didanai dari penerimaan pajak dengan penggunaan tertentu,” tambahnya.

Bupati Ratu Wulla menegaskan bahwa belanja pengawasan turut diprioritaskan dan dialokasikan melalui Inspektorat Daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam RAPBD 2026, terdapat peningkatan kebutuhan belanja pegawai akibat kewajiban penganggaran bagi 1.451 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2024 yang diangkat tahun 2025 (Tahap I dan II) dengan total kebutuhan anggaran Rp 76.177.500.000.

Baca Juga  FPPB Beri Penghargaan Kepada Bupati Ratu Wulla Dengan Kategori Inovasi Pemerintahan

3.749 PPPK Paruh Waktu, yang harus dianggarkan sesuai amanat berbagai regulasi Kementerian PAN-RB dan Kemendagri.

“Pemerintah daerah menetapkan skenario pembayaran gaji pokok Rp 1.000.000 per orang khusus tenaga teknis dan kesehatan,” ungkapnya.

Untuk seluruh tenaga guru PPPK Paruh Waktu, pemerintah mengupayakan pembiayaan melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Langkah ini, menurut Bupati Ratu Wulla, merupakan komitmen pemerintah untuk menjamin hak-hak tenaga pendidikan, kesehatan dan teknis, walaupun dalam situasi fiskal yang sangat terbatas.

Fokus pada belanja wajib dan prioritas Daerah menghadapi tekanan fiskal, pemerintah secara tegas mengambil kebijakan mengutamakan belanja wajib mengikat seperti gaji dan operasional kantor.

Belanja mandatory sesuai ketentuan regulasi nasional, belanja prioritas daerah dan pemberdayaan masyarakat, belanja urgen yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan.

Seluruh proses penyusunan RAPBD 2026 dilakukan dengan kehati-hatian dan pencermatan yang sangat selektif demi menjaga keseimbangan fiskal daerah serta memastikan visi dan misi pembangunan tetap dapat dicapai.

“RAPBD 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai APBD Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2026,” sebutnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!