Honor Tenaga Kontrak SBD Tidak Dibayar Satu Bulan, Sekdis Pendidikan Bantah Pernyataan Kabid
Soal pembayaran honor terhadap tenaga kontrak guru dilakukan berdasarkan keluarnya Surat Perintah Menjalankan Tugas(SPMT) bukan SK.
Ikshan mencontohkan, jika SK keluar di bulan April, namun SPMT keluar di bulan Juni, maka honor tenaga kontrak akan dibayar perbulan Juni.
“Kalau kita bayar gaji itu sesuai SPMT bukan SK. Semua sama. Mulai bulan Mei sampai Desember semua merata. Ini hak orang tidak mungkin kami tidak bayar. Siapa yang mau ambil resiko. Kami bayarnya delapan bulan, dari bulan Mei sampai Desember sesuai dengan SK bulan April, SPMT bulan Mei. Ini bukan persoalan kemampuan keuangan daerah,” tegas Ikshan.
Terpisah, Anggota DPRD SBD Fraksi Nasdem, Thomas Tanggu Dendo membenarkan bahwa penganggaran untuk tenaga kontrak sampai tanggal 31 Desember 2024.
“Benar, penetapan anggarannya sampai bulan Desember tahun 2024,” kata Thomas.***
Tinggalkan Balasan