Honor Tenaga Kontrak SBD Tidak Dibayar Satu Bulan, Sekdis Pendidikan Bantah Pernyataan Kabid
TIMEXNTT – Sejumlah tenaga kontrak Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur mengeluhkan soal honor di bulan Desember tahun 2024 yang tidak diberikan oleh pemerintah.
Mereka hanya menerima honor untuk dua bulan terakhir yakni Bulan Oktober dan November pada tanggal 24 Desember kemarin.
Padahal, berdasarkan Keputusan Bupati Sumba Barat Daya nomor;BKPSDM.814/20.b/SBD/IV/2024 tentang Keputusan Bupati Sumba Barat Daya nomor;BKPSDM.814/18.b/SBD/IV/2024 tanggal 01 April 2024 tentang pengangkatan tenaga guru dan tenaga kependidikan kontrak daerah sumber Dana Alokasi Umum(DAU) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan(BOSP) Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya tahun anggaran 2024 berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Sayangnya, Pemerintan Kabupaten Sumba Barat Daya diduga malah menahan honor bulan Desember dari sejumlah tenaga kontrak guru yang sudah mengabdikan diri sejak bulan April lalu.
Terkonfirmasi, seorang guru tenaga kontrak yang namanya enggan diberitakan mengaku, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya tidak memberikan honornya untuk bulan Desember.
Ia menyebut hanya menerima honor dua bulan via transfer rekening Bank NTT untuk bulan Oktober dan November pada tanggal 24 Desember 2024.
“Gaji April sampai September itu dibayarnya di bulan Oktober via transfer nah gaji bulan Oktober, November, Desember kemarin mereka juga via transfer tapi hanya untuk dua bulan saja, Oktober dan November sedangkan Desember tidak,” ngaku seorang guru tenaga kontrak di Sumba Barat Daya yang enggan namanya diberitakan ketika dikonfirmasi timexntt.id, Kamis(26/12/2024) via whatsap.
Bukan hanya dia, sejumlah tenaga kontrak guru lainpun mengalami hal yang sama. Mereka merasa heran ketika mendapat penjelasan dari salah satu Kabid pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menyebut bahwa keuangan daerah tidak mampu berdasarkan kesepakatan bersama DPRD SBD.
“Kalau memang hanya dibayarkan cuman dua bulan harusnya kan dikasih tahu kan kalo anggaran itu tidak cukup untuk pembayaran semua seluruh guru tenaga kontrak. Yang mengeluh ini bukan cuman saya, banyak teman-teman guru yang lain ini banyak lu kenapa dibayar hanya cuman dua bulan. Banyak teman-teman tidak bersuara karena mereka itu takut,” tulisnya dalam pesan whatsap.
Tenaga kontrak guru pada salah satu sekolah di Sumba Barat Daya itu baru mengalami persoalan ini di tahun 2024. Sebab, pada tahun sebelumnya, disebutnya tidak pernah ada persoalan seperti yang dialaminya pada tahun 2024 ini.
RESPON SEKDIS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAN SBD, HINGGA BANTAH PERNYATAAN KABID
Menanggapi polemik yang menjadi sorotan tenaga kontrak guru disejumlah sekolah yang menyebar di seluruh wilayah Sumba Barat Daya, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan SBD, Ikshan A. Danibao membantah pernyataan salah satu kabid yang mengatakan bahwa keuangan daerah tidak cukup berdasarkan kesepakatan bersama DPRD SBD.
Ikshan meminta, jika ada tenaga kontrak guru yang mengeluh soal pembayaraan honor supaya langsung pada pimpinan. Sebab kata dia, pernyataan jajarannya ditingkat bawah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Ikshan juga menyebut bahwa tidak semua jajarannya paham mengenai penganggaran.
“Penganggaran itu sampai tanggal 31 Desember. Jadi delapan bulan kita bayar. Tidak ada penganggaran sampai November. Saya tidak paham. Lain kali kalau membutuhkan respon langsung ke kami jangan di bawah, takutnya teman-teman di bawah tidak paham mengenai penganggaran. Karena pernyataan ditingkat bawah tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ikshan dalam merespon pernyataan salah satu kabid pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Soal pembayaran honor terhadap tenaga kontrak guru dilakukan berdasarkan keluarnya Surat Perintah Menjalankan Tugas(SPMT) bukan SK.
Ikshan mencontohkan, jika SK keluar di bulan April, namun SPMT keluar di bulan Juni, maka honor tenaga kontrak akan dibayar perbulan Juni.
“Kalau kita bayar gaji itu sesuai SPMT bukan SK. Semua sama. Mulai bulan Mei sampai Desember semua merata. Ini hak orang tidak mungkin kami tidak bayar. Siapa yang mau ambil resiko. Kami bayarnya delapan bulan, dari bulan Mei sampai Desember sesuai dengan SK bulan April, SPMT bulan Mei. Ini bukan persoalan kemampuan keuangan daerah,” tegas Ikshan.
Terpisah, Anggota DPRD SBD Fraksi Nasdem, Thomas Tanggu Dendo membenarkan bahwa penganggaran untuk tenaga kontrak sampai tanggal 31 Desember 2024.
“Benar, penetapan anggarannya sampai bulan Desember tahun 2024,” kata Thomas.***
Tinggalkan Balasan