Jadwal Pemilihan Kepala Desa Mekar dan Defenitif di Sumba Barat Daya: 65 Penjabat Kepala Desa Defenitif Semakin Gembira
TIMEXNTT – Jadwal pemilihan kepala desa mekar dan defenitif di Sumba Barat Daya, 65 penjabat kepala desa defenitif semakin gembira.
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) hingga saat ini belum menetapkan jadwal pemilihan kepala desa defenitif, termasuk pemilihan kepala desa mekar. Dengan demikian, masa jabatan 65 penjabat kepala desa defenitif masih terbilang lama.
Untuk diketahui, dari 81 desa defenitif yang sebelumnya dijabat oleh penjabat kepala desa, saat ini masih 65 desa yang kepala desanya dijabat oleh penjabat atau ASN.
Sedangkan 16 desa lainnya sudah dikukuhkan kembali oleh Bupati Ratu Ngadu Bonu Wulla beberapa bulan lalu.
Hal diatas disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Sumba Barat Daya, Simon Lende, Senin(13/10/2025) ketika ditemui di ruang kerjanya.
“Belum ada Peraturan Pelaksana dan UU No 03 terkait dengan perubahan masa jabatan ini belum keluar, kalau sudah, kita susun yang namanya Perda, setelah perda keluar baru kita susun jadwal pelaksanaan Pilkades,” kata Simon.
Disisi lain, Simon menjelaskan, terkait dengan desa mekar, pemerintah kabupaten juga belum bisa memastikan jadwal pemilihannya. Sebab, saat ini masih dalam proses melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan.
Menurutnya, dari 77 desa persiapan, masih terdapat beberapa yang belum memenuhi persyaratan, seperti jumlah penduduk harus seribu jiwa atau 200 Kepala Keluarga(KK). Persyaratan itu disebutnya hal mutlak yang akan diajukan di Kemendagri.
Untuk itu, Simon berharap supaya desa-desa persiapan yang belum melengkapi persyaratan itu, supaya segera dilengkapi.
“Jadi ketika kita mengajukan di Kemendagri itu semua desa persiapan tetap berpatokan pada persyaratan. Seperti persyaratan jumlah penduduk seribu jiwa atau 200 kepala keluarga, termasuk peta desa,” kata Simon.
Ditanya soal jadwal pemilihan, apakah dilakukan secara serentak bersama desa defenitif yang sedang dijabati oleh penjabat, Simon menerangkan bahwa prosesnya tidak seperti itu.
Sebab, masih kata dia, khusus desa mekar, setelah ditetapkan sebagai desa defenitif, nantinya selama tiga tahun masih dijabat oleh penjabat kepala desa, setelah iti baru melakukan pemilihan.
“Tidak mungkin bersamaan karena desa persiapan kalau sudah jadi desa defenitif itu tiga tahun masih dijabat oleh penjabat setelah itu baru pemilihan,” ucapnya.***
Tinggalkan Balasan