Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Jasa Raharja SBD Pastikan Santunan Korban Kecelakaan dari Wewewa Timur Cair Minggu ini

Rian Marviriks Storintt.id
Dinal pun secara terbuka mengakui adanya miskomunikasi dengan pihak keluarga korban terkait alur dan waktu pencairan. Menurutnya, keluarga mengira setelah berkas diserahkan, dana bisa langsung cair dalam satu atau dua hari.(Dokpri Rian Marviriks)

STORINTT – Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Khairuddin Awar Ali memastikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas asal Desa Mareda Kalada, Kecamatan Wewewa Timur, menjadi prioritas utama yang wajib dituntaskan minggu ini.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh pria yang akrab disapa Dinal tersebut, di tengah keresahan keluarga korban yang menanti pencairan santunan.

Tentunya, kepastian pencairan ini menjadi angin segar bagi keluarga korban yang saat ini sedang menunggu berbulan-bulan.

Menurut Dinal, seluruh berkas pengajuan santunan korban telah dinyatakan lengkap 100 persen. Saat ini prosesnya sudah berada di tahap akhir dan sedang diproses oleh Kantor Wilayah Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur di Kupang.

“Kami mohon maaf, keterlambatan ini bukan karena ada unsur kesengajaan atau pun dipersulit, karena pengajuan secara mandiri memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Tapi berkas korban tersebut menjadi prioritas kami, Insya Allah minggu ini bisa dicairkan langsung ke rekening ahli waris korban. Ini komitmen dan janji saya,” kata Dinal dengan tegas saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (19/09/2026).

Dinal menjelaskan, santunan akan diproses oleh Kantor Wilayah Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur di Kupang. Ia menjelaskan kalau besaran santunan untuk korban meninggal dunia sesuai ketentuan adalah Rp50 juta.

Namun dalam kasus ini yang akan dicairkan sebesar Rp20 juta sesuai dengan kategori pengajuan yang disetujui dan akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris korban yang sah, tanpa potongan apapun. Mekanisme transfer langsung ini, kata dia, dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Dinal menjelaskan, ada perbedaan mendasar antara pengajuan santunan yang didampingi petugas di TKP dengan pengajuan secara mandiri oleh keluarga. Pada pengajuan mandiri, Jasa Raharja harus melakukan verifikasi faktual yang lebih ketat dan berlapis.

“Kami harus cek Laporan Polisi, cek keaslian kuitansi rumah sakit, cek hubungan ahli waris dengan korban, sampai cek keabsahan rekening. Semua itu butuh waktu koordinasi lintas instansi. Tapi saya tegaskan, tidak ada niat untuk mempersulit,” tegasnya lagi.

Ia mengakui, prosedur yang panjang tersebut kerap menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Padahal, prinsip Jasa Raharja adalah mempermudah pelayanan dengan tetap menjaga akuntabilitas keuangan negara.

Untuk itu, Dinal meminta keluarga untuk tetap bersabar selama beberapa hari ke depan dan memastikan pihaknya akan menghubungi langsung ahli waris saat dana sudah masuk.

“Kami memahami kondisi keluarga. Karena itu kami kawal langsung agar tidak ada lagi penundaan,” tegasnya lagi.

Dinal pun secara terbuka mengakui adanya miskomunikasi dengan pihak keluarga korban terkait alur dan waktu pencairan. Menurutnya, keluarga mengira setelah berkas diserahkan, dana bisa langsung cair dalam satu atau dua hari.

Padahal, setelah berkas lengkap di tingkat kabupaten, berkas tersebut masih harus dikirim dan diverifikasi ulang oleh Kantor Wilayah di Kupang sebelum dilakukan transfer.

“Itulah yang terjadi, ada miskomunikasi soal waktu. Keluarga mungkin berpikir prosesnya cepat. Padahal ada tahapan di Kupang yang tidak bisa kami lewati. Ini yang coba kami jelaskan kembali kepada keluarga agar tidak ada prasangka buruk,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menutup komunikasi dan selalu terbuka jika keluarga ingin menanyakan perkembangan berkas.

“Kami memahami duka keluarga. Karena itu kami kawal langsung agar tidak ada lagi penundaan. Jika berkas sudah lengkap seperti sekarang, tidak ada alasan untuk menahan,” tegasnya.

Dinal juga menitipkan pesan kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Sumba Barat Daya agar lebih berhati-hati saat menggunakan kendaraan.

Ia mengingatkan, kecelakaan tidak hanya merugikan korban, tetapi juga meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, penggunaan helm berstandar SNI, kelengkapan surat kendaraan, dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

“Kami menghimbau kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat, mari jadikan musibah ini sebagai pelajaran berharga. Sayangi nyawa kita dan keluarga di rumah. Gunakan kendaraan dengan aman, patuhi aturan, dan jangan memaksakan diri berkendara saat lelah. Satu kelalaian bisa merenggut segalanya,” tutup Dinal.***

Tutup
error: Content is protected !!