Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Korban Bertanya, Jasa Raharja Sumba Barat Daya Berdalih: Janji Santunan Rp20 Juta Dari Bulan Maret Hilang Jejak

Rian Marviriks Storintt.id
Sayangnya, klaim santunan kecelakaan yang diajukan kepada Jasa Raharja Sumba Barat Daya tak kunjung mendapat kepastian. Pihak keluarga korban terus melakukan upaya konfirmasi mulai dari bulan April hingga bulan Juli. Namun, petugas Jasa Raharja Sumba Barat Daya berdalih kalau masih menunggu proses dari Kupang.(Dok.Ilustrasi/Istimewa)

STORINTT – Keluhan terkait kejelasan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas kembali mengemuka di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Salah satu keluarga korban kecelakaan dari Desa Mareda Kalada, Kecamatan Wewewa Timur, mempertanyakan transparansi proses klaim santunan di Jasa Raharja Sumba Barat Daya setelah pengurusan hak yang seharusnya didapat justru diwarnai berbagai kendala dan penundaan tanpa kepastian.

Selain itu, prosedur pencairan dana santunan yang dikelola melalui Jasa Raharja demi meringankan biaya pengobatan korban dinilainya terlalu banyak alasan dan berbelit-belit. Padahal, segala bentuk persyaratan sudah dipenuhi guna klaim santunan sebesar Rp20 juta.

Pihak keluarga korban juga mengaku kerap dihadapkan pada alasan kelengkapan berkas yang dinilai tidak konsisten dan minim penjelasan teknis.

Kepada wartawan storintt.id, orangtua korban kecelakaan, Seingo Gollu mengatakan, anaknya yang mengalami kecelakaan tabrak lari pada bulan Februari lalu itu menghabiskan biaya pengobatan kurang lebih Rp28 juta. Pasalnya, ia harus melalui proses operasi otak demi memastikan keselamatan anaknya di RSUD Umbu Rarameha Waingapu, Sumba Timur.

Tutup
error: Content is protected !!