Korban Bertanya, Jasa Raharja Sumba Barat Daya Berdalih: Janji Santunan Rp20 Juta Dari Bulan Maret Hilang Jejak
“Tanggal 9 September 2026 kami WA lagi, jawaban pihak jasaraharja sementara tunggu juga dari Kupang. Jawaban lain lagi yang buat kami semakin bingung, mereka bilang sekarang tahapannya harus melakukan pengajuan kembali di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu. Padahal semua sudah kami urus sesuai petunjuk mereka sendiri dari awal,” kata Seingo Gollu dengan penuh kekecewaan atas pelayanan Jasa Raharja Sumba Barat Daya.
“Kalau saja tak dijanjikan, maka mungkin tak separah ini, kami berharap, berharap, dan mengumpulkan semua bukti/data yang diperlukan untuk cairnya dana itu. Sepertinya kami diperdaya/ditipu. Kami sudah tak tahu hukum tambah dibuat begini lagi,” kesalnya lagi.
Tak berhenti disitu, Seingo Gollu pun berupaya meminta penjelasan soal proses pengajuan yang harus dilakukan kembali di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu. Namun, pihak Jasa Raharja Sumba Barat Daya enggan memberi penjelasan lebih lanjut.
“Setelah itu saya konsultasi di pihak RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, mereka bilang itu hanya akal-akalan yang diminta karena seluruh kuitansi dan persyaratan dari rumah sakit sudah saya kasih masuk. Jadi saya semakin bingung ketika saya diarahkan kembali melakukan pengajuan di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu,” tambahnya.