Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Korban Bertanya, Jasa Raharja Sumba Barat Daya Berdalih: Janji Santunan Rp20 Juta Dari Bulan Maret Hilang Jejak

Rian Marviriks Storintt.id
Sayangnya, klaim santunan kecelakaan yang diajukan kepada Jasa Raharja Sumba Barat Daya tak kunjung mendapat kepastian. Pihak keluarga korban terus melakukan upaya konfirmasi mulai dari bulan April hingga bulan Juli. Namun, petugas Jasa Raharja Sumba Barat Daya berdalih kalau masih menunggu proses dari Kupang.(Dok.Ilustrasi/Istimewa)

“Kecelakaan itu terjadi pada tanggal 06 Februari 2026 di desa Kadi Wanno, wee kapoda, km 12, simpang loko boro. Anak saya Fera Evelin Rawa Gollumawo ditabrak oleh orang tidak dikenal dan lari terus. Tapi di bulan yang sama, pihak kepolisian berhasil menangkapnya. Tapi anak saya harus operasi otak karena benturan keras dengan menghabiskan biaya Rp28 juta,” kata ayah kandung korban, Seingo Gollu ketika menghubungi wartawan storintt.id, Kamis(17/09/2016).

Namun di bulan yang sama, pihak Jasa Raharja Sumba Barat Daya menemui dirinya untuk segera mengajukan permohonan santunan dengan melengkapi beberapa persyaratan. Pada bulan Maret, setelah anaknya melalui proses pengobatan, Seingo Gollu langsung mengambil langkah dalam mengklaim santunan kecelakaan tersebut.

Ia bahkan sudah mengantar secara langsung berkas persyaratan di Jasa Raharja Sumba Barat Daya di bulan Maret. Berkas tersebut diterima oleh seorang pegawai dan dinyatakan lengkap. Kemudian, Seingo Gollu diminta bersabar karena pihak samsat sedang proses klaim santunan di Kupang.

Tutup
error: Content is protected !!