JPIC SVD Ruteng; Hentikan Mobilisasi Aparat Keamanan dan Hukum pelaku penangkapan dan penyekapan warga dan jurnalis Floresa di Poco Leok
Menurut keterangan warga setempat, aparat mendorong, memukuli dan menangkap mereka yang menghadang pembukaan jalan yang dipaksakan pihak PT PLN ini. Mereka juga tidak diperbolehkan mengambil gambar dan merekam represifitas aparat dalam perampasan tanah rakyat.
Terhadap semua aksi pemaksaan dan kekerasan itu,kami JPIC SVD Ruteng (Justice, Peace and Integrity of Creation) mengutuk semua bentuk represif dan intimidasi serta kekerasan terhadap warga dan jurnalis yang dilakukan oleh aparat kepolisian, TNI dan PolPP.
Berdasarkan kesaksian warga korban di lokasi kejadian dan dari rekaman video serta foto, terdapat 4 orang warga ditahan di mobil Dalmas Polisi dan jurnalis Floresa disekap di dalam mobil Polisi lainnya dengan tangan diborgol, tas dan hpnya dirampas dan diobrak-abrik oleh Polisi, dan di tengah kekacauan karena dilabrak polisi, TNI dan Pol PP.
Banyak warga dipukul dan ditendang oleh aparat kepolisian, TNI, dan PolPP. Meskipun keempat warga dan jurnalis Floresa sudah dilepaskan, namun represi, intimidasi dan kekerasan itu telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi para korban penangkapan dan semua warga yang sulit dipulihkan.
Apalagi, seorang warga yang mengalami kekerasan, atas nama Ponsianus Lewang harus dilarikan ke RSUD Mben Boi Ruteng karena mengalami cedera berat.
Kami menilai bahwa tindakan represi, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh gabungan aparat kepolisian, TNI dan Pol PP terhadap warga dan jurnalis Floresa di lokasi kejadian pada tanggal 2 Oktober 2024 merupakan bentuk pelanggaran dan kekerasan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan pembiaran oleh pemerintah setempat karena tim gabungan yang mendatangi lokasi warga tersebut dipimpin oleh Asisten II Setda Manggarai.
Oleh karena itu, kami mendesak Bapak Kapolri dan Panglima TNI untuk segera menghentikan mobilisasi aparat Keamanan oleh Pemerintah Daerah dan PT PLN ke Poco Leok dan mengusut tindakan penangkapan, penyekapan dan kekerasan yang dilakukan, serta menghukum oknum aparat terkait jika terbukti bersalah.
Tinggalkan Balasan