JPIC SVD Ruteng; Hentikan Mobilisasi Aparat Keamanan dan Hukum pelaku penangkapan dan penyekapan warga dan jurnalis Floresa di Poco Leok
TIMEXNTT – Rencana Perluasan PLTP Ulumbu di wilayah Pocoleok telah menimbulkan begitu banyak persoalan ditengah masyarakat.
Diketahui bahwa sebagian besar masyarakat Pocoleok menolak kehadiran proyek ini karena melihat sejumlah dampak buruk PLTP lain di Indonesia seperti di Sorik Merapi dan Mataloko dan terutama akan mengancam keselamatan warga setempat dan menghilangkan ruang hidup masyarakat yaitu kesatuan yang utuh kampung halaman (golo lonto, mbaru ka’eng, natas labar), kebun mata pencaharian (uma duat), sumber air (wae teku), pusat kehidupan adat (compang takung, mbaru adat).
Dari 14 Gendang/persekutuan masyarakat adat yang ada dan hidup di wilayah Pocoleok, sebanyak 10 gendang dengan tegas dan secara tertulis menolak kehadiran proyek ini.
Dari data yang ada bahwa 10 Gendang dari 14 gendang yang hidup dan tinggal di Pocoleok menolak rencana tersebut dan sejumlah 369 Keluarga (1.632 Jiwa) dengan tegas menolak Rencana perluasan dan pengembangan Geothermal Ulumbu di wilayah Pocoleok.
Karena sejak awal seluruh proses investasi proyek tersebut melangkahi dan menyalahi semua standard investasi yang diatur dalam peraturan perundang-udangan maupun ketentuan internasional mengenai investasi dan hak asasi manusia.
Tetapi sejak tahun 2022 Pihak PLN semakin gencar melakukan upaya-upaya untuk mewujudkan rencana tersebut dengan mengerahkan aparat Polisi, Tentara, PolPP dan orang tidak dikenal yang diduga sebagai preman bayaran untuk mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap warga yang menolak rencana perluasan Geothermal di Pocoleok.
Represi dan kekerasan kembli terjadi pada tanggal 1-2 Oktober 2024 ketika PT PLN mengerahkan aparat kepolisian dari Polres Manggarai, TNI dan PolPP untuk memfasilitasi pembukaan akses jalan bagi proyek geothermal yang selama ini ditolak oleh warga masyarakat adat 10 gendang Pocoleok.
Menurut keterangan warga setempat, aparat mendorong, memukuli dan menangkap mereka yang menghadang pembukaan jalan yang dipaksakan pihak PT PLN ini. Mereka juga tidak diperbolehkan mengambil gambar dan merekam represifitas aparat dalam perampasan tanah rakyat.
Terhadap semua aksi pemaksaan dan kekerasan itu,kami JPIC SVD Ruteng (Justice, Peace and Integrity of Creation) mengutuk semua bentuk represif dan intimidasi serta kekerasan terhadap warga dan jurnalis yang dilakukan oleh aparat kepolisian, TNI dan PolPP.
Berdasarkan kesaksian warga korban di lokasi kejadian dan dari rekaman video serta foto, terdapat 4 orang warga ditahan di mobil Dalmas Polisi dan jurnalis Floresa disekap di dalam mobil Polisi lainnya dengan tangan diborgol, tas dan hpnya dirampas dan diobrak-abrik oleh Polisi, dan di tengah kekacauan karena dilabrak polisi, TNI dan Pol PP.
Banyak warga dipukul dan ditendang oleh aparat kepolisian, TNI, dan PolPP. Meskipun keempat warga dan jurnalis Floresa sudah dilepaskan, namun represi, intimidasi dan kekerasan itu telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi para korban penangkapan dan semua warga yang sulit dipulihkan.
Apalagi, seorang warga yang mengalami kekerasan, atas nama Ponsianus Lewang harus dilarikan ke RSUD Mben Boi Ruteng karena mengalami cedera berat.
Kami menilai bahwa tindakan represi, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh gabungan aparat kepolisian, TNI dan Pol PP terhadap warga dan jurnalis Floresa di lokasi kejadian pada tanggal 2 Oktober 2024 merupakan bentuk pelanggaran dan kekerasan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan pembiaran oleh pemerintah setempat karena tim gabungan yang mendatangi lokasi warga tersebut dipimpin oleh Asisten II Setda Manggarai.
Oleh karena itu, kami mendesak Bapak Kapolri dan Panglima TNI untuk segera menghentikan mobilisasi aparat Keamanan oleh Pemerintah Daerah dan PT PLN ke Poco Leok dan mengusut tindakan penangkapan, penyekapan dan kekerasan yang dilakukan, serta menghukum oknum aparat terkait jika terbukti bersalah.
Kami juga meminta supaya Kapolri dan Panglima TNI memeriksa Kapolres Manggarai dan Dandim Manggarai yang diduga ikut mendukung membiarkan kekerasan yang dilakukan anggotanya di lapangan.
Kami percaya bahwa Aparat keamanan adalah pengayom dan pelindung masyarakat, bukan musuh masyarakat.
Kami juga mendesak Pemkab Manggarai untuk mencabut Keputusan Bupati yang mentapkan lokasi di ruang hidup warga menjadi area perluasan PLTP Ulumbu.
Bagaimanapun pembangunan mega proyek seperti PLTP ini harus mendapat persetujuan bebas dari warga di mana proyek itu dikembangkan.
Karena resiko pembangunan akan ditanggung oleh warga Pocoleok di mana proyek itu dibangun bukan warga yang tinggal diluar Pocoleok.
Akhirnya, kami meminta Pemerintah dan pihak PT PLN untuk menghentikan penggunaaan aparat keamanan yang cenderung represif, intimidatif dan mengancam keselamatan warga.
Karena proyek itu sedang dievaluasi oleh Pihak bank KfW sebagai lembaga yang akan mendanai proyek.***
JPIC SVD Ruteng, P.Simon Suban Tukan,SVD
Tinggalkan Balasan