Kejari Sumba Barat Tahan dan Menetapkan Mantan Wakil Bupati Sebagai Tersangka Susul Kadis PU
Dengan fakta hukum itu, tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Sumba Barat menemukan kerugian negara sebesar Rp. 8.456.130.706. Temuan itu berdasarkan laporan kantor akuntan publik, nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, Tanggal 31 Mei 2024.
Demi kepentingan penyidikan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka berinisial MNT selama 20 (Dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan 6 Oktober 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak.
Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 66/N.3.20/Fd.2/09/2024 tanggal 17 September 2024, Tersangka berinisial MNT dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.***
Tinggalkan Balasan