Keluhkan Ketebalan Sirtu dan Deker Terbuat Dari Pipa di JUT Kabali Dana, Dinas Pertanian dan Inspektorat Akan Turun
Lebih lanjut, Haris menuturkan, jika pada saat melakukan monitoring ada temuan, maka pihaknya akan memanggil ketua kelompok tani dan pengerja jalan itu untuk pertanggungjawabkan.
Pasalnya, masih tutur Haris, berbagai bentuk temuan di lapangan adalah tanggung jawab dari kelompok tani dan pengerja.
Mereka akan dihadapkan dengan Perjanjian Kerja(PK) sebagaimana yang sudah ditandatangani.
Bahkan, sebelum jalan itu dikerjakan, Haris menegaskan, pihaknya sudah meminta pemilik alat berat dalam hal ini pengerja jalan itu untuk membaca poin-poin yang tertulis.
“Jika ada perlu diselesaikan, maka kelompok tani akan berurusan dengan yang kerja seusai dengan perjanjian kerja. Jadi apapun itu, kita akan kembali kepada perjanjian kerja antara kelompok tani dan yang kerja. Dan juga diawalnya itu kami juga sudah tegaskan untuk baca baik-baik poin-poin yang ada dalam perjanjian kerja,” tegas Haris.
“Kalau memang ada yang belum beres, jadi kita tinggal panggil yang kerja supaya selesaikan pekerjaan yang belum beres,” tegasnya lagi.
Untuk diketahui, jalan usaha tani di Desa Kabali Dana, Kecamatan Wewewa Barat itu dikerjakan oleh Kelompok Tani Tunas Baru dengan sistem sewakelola dengan total anggaran Rp300 juta.
Tinggalkan Balasan