Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi Reforma Agraria
STORINTT – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu (14/10/2026), di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Ia menegaskan agenda utama pertemuan adalah penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan yang jelas antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN agar tidak tumpang tindih.
“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy di hadapan peserta rapat.
Diketahui, BRAN terbentuk sejak Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu. Lembaga baru ini diamanahkan tugas besar mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian Reforma Agraria secara nasional.
Namun, dalam lingkup tugas tersebut, masih ditemukan sejumlah kewenangan yang beririsan dengan tugas Kementerian ATR/BPN. Kondisi inilah yang dinilai perlu segera diselaraskan agar tidak menimbulkan dualisme kebijakan di lapangan.
“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.
Menurutnya, penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia agar program Reforma Agraria berjalan berhasil guna dan berdaya guna bagi rakyat.
Dalam rapat tersebut, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo turut memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan itu menjadi bahan penting untuk merumuskan struktur organisasi yang optimal dan dapat mendukung pelaksanaan tugas BRAN.
“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” pungkas Dedi Prasetyo.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN.
Pembahasan ini akan terus dilanjutkan hingga pembagian tugas dan kewenangan antara kedua lembaga tersusun secara jelas, selaras, dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan.***