Kepala Desa Panenggo Ede Gunakan Dana Desa Rehab Kantor Desa, Kadis PMD Bilang Tidak Diperbolehkan
“Jadi begini, yang bilang rehab kantor desa, bangun kantor desa itu tidak diperbolehkan pakai dana desa,” tegas Semon ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
Semon mencontohkan pada tahun 2016 silam dana desa bisa digunakan untuk pengadaan tiang listrik. Namun, saat ini aturan tersebut tidak berlaku lagi.
Untuk itu, ia meminta supaya pemerintah desa benar-benar mempelajari peraturan yang ada tentang prioritas penggunaan dana desa.
“Jadi setiap tahun Permendes berubah tentang prioritas penggunaan dana desa,” tambahnya.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan