Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kepala Desa Weekombak Ditetapkan Sebagai Tersangka: Dia Mengakui Perbuatannya

Kepala Desa Weekombak, Kecamatan Wewewa Barat, Melkianus Bili Lede ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumba Barat Daya, NTT.

“Pasal yang diprasangkakan itu pasal 351 tentang penganiayaan. Bukan penganiayaan berat atau ringan. Dalam 20 hari ini kan proses pemberkasan, setelah itu berkas akan diserahkan di Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum. Kalau JPU menyatakan berkas lengkap, maka Penyidik Polres Sumba Barat Daya akan menyerahkan alat bukti,” jelasnya.

Baca Juga  Dukung Program Swasembada Pangan, Polres Sumba Barat Daya Tanam JagungĀ 

Dalam proses pengambilan keterangan, tersangka, kata AKP Bernadus Bili Kadi, mengakui perbuatannya. Awalnya, tindakan tersangka dipicu oleh emosi karena korban tidak mendengarkan penjelasannya.

Dengan spontanitas, tersangka langsung mengayun tangannya dalam memukul mulut korban hingga mengalami luka. Namun, tersangka disebutnya tidak mempunyai niat sampai harus terjadi tindakan penganiayaan.

Baca Juga  BREAKING NEWS! Masyarakat Kota Tambolaka Menemukan Bayi Dalam Dus Aqua

“Kalau keterangannya dia(Melkianus) kepada penyidik, dia akui perbuatannya, dia melakukan itu karena terdorong oleh emosi karena korban tidak mendengarkan apa yang disampaikan, jadi langsung memukul mulut korban. Dia lakukan itu dipicu emosi sehingga spontanitas memukul korban,” kata AKP Bernadus Bili Kadi dalam menyampaikan pengakuan tersangka sesuai hasil pengambilan keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!