Kepala Desa Weekombak Ditetapkan Sebagai Tersangka: Dia Mengakui Perbuatannya
“Pasal yang diprasangkakan itu pasal 351 tentang penganiayaan. Bukan penganiayaan berat atau ringan. Dalam 20 hari ini kan proses pemberkasan, setelah itu berkas akan diserahkan di Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum. Kalau JPU menyatakan berkas lengkap, maka Penyidik Polres Sumba Barat Daya akan menyerahkan alat bukti,” jelasnya.
Dalam proses pengambilan keterangan, tersangka, kata AKP Bernadus Bili Kadi, mengakui perbuatannya. Awalnya, tindakan tersangka dipicu oleh emosi karena korban tidak mendengarkan penjelasannya.
Dengan spontanitas, tersangka langsung mengayun tangannya dalam memukul mulut korban hingga mengalami luka. Namun, tersangka disebutnya tidak mempunyai niat sampai harus terjadi tindakan penganiayaan.
“Kalau keterangannya dia(Melkianus) kepada penyidik, dia akui perbuatannya, dia melakukan itu karena terdorong oleh emosi karena korban tidak mendengarkan apa yang disampaikan, jadi langsung memukul mulut korban. Dia lakukan itu dipicu emosi sehingga spontanitas memukul korban,” kata AKP Bernadus Bili Kadi dalam menyampaikan pengakuan tersangka sesuai hasil pengambilan keterangan.
Tinggalkan Balasan