Kepala Desa Weekombak Ditetapkan Sebagai Tersangka: Dia Mengakui Perbuatannya
TIMEXNTT – Kepala Desa Weekombak, Kecamatan Wewewa Barat, Melkianus Bili Lede ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumba Barat Daya, NTT.
Penetapan tersangka ini dilakukan pasca pengambilan keterangan terhadap saksi korban dan terduga pelaku, Melkianus Bili Lede.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Melkianus langsung ditahan di Polres Sumba Barat Daya selama 20 hari pertama.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian beliau sudah ditahan di Polres Sumba Barat Daya. Kalau saya tidak salah, ditahan sejak hari Selasa,” kata Kasie Humas Polres Sumba Barat Daya, AKP Bernadus Bili Kadi, Jumat(05/12/2025) ketika dikonfirmasi via telefon whatshap.
Menurutnya, tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan pemberkasan oleh tim penyidik Polres Sumba Barat Daya.
Setelah itu, pihak penyidik Polres Sumba Barat Daya akan menyerahkan berkas tersebut di Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Namun, jika berkas dinyatakan belum lengkap oleh JPU, maka penyidik Polres Sumba Barat Daya akan melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka.
“Pasal yang diprasangkakan itu pasal 351 tentang penganiayaan. Bukan penganiayaan berat atau ringan. Dalam 20 hari ini kan proses pemberkasan, setelah itu berkas akan diserahkan di Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum. Kalau JPU menyatakan berkas lengkap, maka Penyidik Polres Sumba Barat Daya akan menyerahkan alat bukti,” jelasnya.
Dalam proses pengambilan keterangan, tersangka, kata AKP Bernadus Bili Kadi, mengakui perbuatannya. Awalnya, tindakan tersangka dipicu oleh emosi karena korban tidak mendengarkan penjelasannya.
Dengan spontanitas, tersangka langsung mengayun tangannya dalam memukul mulut korban hingga mengalami luka. Namun, tersangka disebutnya tidak mempunyai niat sampai harus terjadi tindakan penganiayaan.
“Kalau keterangannya dia(Melkianus) kepada penyidik, dia akui perbuatannya, dia melakukan itu karena terdorong oleh emosi karena korban tidak mendengarkan apa yang disampaikan, jadi langsung memukul mulut korban. Dia lakukan itu dipicu emosi sehingga spontanitas memukul korban,” kata AKP Bernadus Bili Kadi dalam menyampaikan pengakuan tersangka sesuai hasil pengambilan keterangan.
Lebih lanjut, AKP Bernadus Bili Kadi menjelaskan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih ada ruang untuk diselesaikan secara restorative justice.
Namun, hal itu bisa dilakukan jika selama 20 hari penahanan ini ada niat baik dari korban dan pelaku untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan kekeluargaan.
“Saya kira dalam rangka upaya-upaya kepolisian untuk menyelesaikan persoalan ini kan tidak harus melewati sidang atau pengadilan, undang-undang memberikan ruang kepada kepolisian untuk penyelesaian perkara dengan restorasi Justice. Ada niat baik antara korban dan tersangka, kalau mereka ada niat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan maka itu dimungkinkan oleh aturan,” ucap AKP Bernadus Bili Kadi.***
Tinggalkan Balasan