Kepsek SMA Negeri 1 Kodi Utara Tidak Bayar Honor Guru Selama 6 Bulan Hingga Gelapkan Dana PIP Rp200 Juta
STORINTT – Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Alexander Kailo Tonggoro disebut tidak membayar honor guru di SMA Swasta Bukambero selama 6 bulan di tahun 2025. Honor tersebut bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS).
Kepala Sekolah SMA Swasta Bukambero, Andreas Gunggu mengatakan, SMA Swasta Bukambero yang berada dinaungan Yayasan Bukambero Maju Bersama bekerja sama dengan SMA Negeri 1 Kodi Utara untuk menitipkan 22 nama tenaga guru di Dapodik, termasuk 300 lebih siswa.
Dengan demikian, penyaluran dana BOS dilakukan melalui rekening SMA Negeri 1 Kodi Utara.
Setelah itu, anggaran tersebut akan diserahkan secara tunai di Yayasan untuk membayar honor guru-guru tersebut, termasuk belanja operasional lainnya.
Proses pembayaran honor terhadap guru-guru SMA Swasta Bukambero masih berjalan lancar sejak tahun 2022, 2023, dan 2024.
Namun, pada tahun 2025, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kodi Utara hanya membayar honor guru pada tahap I, mulai dari bulan Januari-Juni.
Sedangkan, honor guru SMA Swasta Bukambero pada tahap II 2025, dari bulan Juli-Desember, kata Andereas, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kodi Utara tidak lagi membayar.
Jika masing-masing guru menerima Rp750 ribu per-enam bulan, maka uang yang diduga digelapkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kodi Utara adalah Rp16.500.000,00.
Atas persoalan itu, guru-guru sudah mengadu di Ketua Yayasan Bukambero Maju Bersama. Bahkan mereka juga sudah pertanyakan di Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kodi Utara, Alexander Kailo Tonggoro. Namun, Alexander berdalih bahwa uang telah habis.
“Ada 22 tenaga guru tidak menerima honor pada tahap II tahun 2025, sejak bulan Juli hingga Desember. Masing-masing guru itu menerima Rp750 ribu per-enam bulan. Sayangnya sampai sekarang kepsek SMA Negeri 1 Kodi Utara tidak bayar honor tahap II tahun 2025 atau tidak menyerahkan honor guru di Yayasan untuk dibayarkan,” kata Andereas, Kamis(08/01/2026) ketika menghubungi storintt.id via telefon whatshap.
Bukan hanya itu, Andereas juga menduga Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kodi Utara tidak membayar PIP terhadap 148 siswa SMA Swasta Bukambero. Ia menyebut jumlah PIP yang diterima oleh 148 siswa kurang lebih Rp200 juta.
Siswa-siswi itu tidak menerima PIP sejak tahun 2023, 2024 hingga pada tahun 2025. Padahal, ketika nama-nama siswa penerima PIP ditelusuri dalam aplikasi, sudah tertulis status pencairan.
“Dan juga Kepala sekolah SMA Negeri 1 kodi Utara tidak membayar Dana PIP Siswa SMA Swasta Bukambero dari tahun 2023, 2024, 2025, kepala sekolah hanya menjanjikan terus menerus dan sampai saat ini belum membayar hak siswa sebagai penerima PIP,” ungkap Andereas.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kodi Utara sudah diadukan di Polres Sumba Barat Daya pada, Sabtu(03/01/2026). Tenaga guru SMA Swasta Bukambero berharap supaya honor dan PIP siswa segera dibayarkan.
Sebagai informasi tambahan, hingga berita ini ditayangkan, storintt.id masih berupaya konfirmasi di Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kodi Utara, Alexander Kailo Tonggoro.***
Tinggalkan Balasan