Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Keuntungan 7 Layanan Prioritas Pertanahan: Wujudkan Pelayanan Prima dan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur terus berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat melalui 7 layanan prioritas pertanahan. (Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur terus berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat melalui 7 layanan prioritas pertanahan.

Program ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik yang berorientasi pada kemudahan, transparansi, dan kepastian hukum.

Adapun 7 layanan prioritas pertanahan yang dimaksud meliputi, pengecekan sertipikat, Skotlandia, hak tanggungan, Roya, peralihan hak, pendaftaran SK dan perubahan hak.

Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah, Abel Asa Mau, menjelaskan bahwa hadirnya layanan prioritas ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan pertanahan secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga  Angga Kaka Dikte Gustaf Tentang Strategi Peningkatan Ekonomi, Bukan Soal Rumus

“Masyarakat kini tidak perlu khawatir lagi dengan proses panjang dan rumit. Lewat layanan prioritas ini, semua bisa diurus dengan prosedur yang lebih sederhana, waktu pelayanan yang pasti, dan hasil yang jelas,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat beberapa keuntungan dari layanan prioritas pertanahanan. Diantaranya, masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.

Baca Juga  Rumah Warga Desa Watukawula Dilahap Si Jago Merah, Tidak Ada Korban Jiwa

Selanjutnya, waktu pelayanan yang lebih singkat dan efisien. Mencegah sengketa dan tumpang tindih lahan. Transparansi biaya dan proses yang dapat diakses secara daring

“Mendukung program strategis nasional dan tata ruang wilayah,” katanya lagi.

Untuk itu, melalui layanan prioritas ini, Kantor Pertanahan Sumba Tengah berharap dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mensertipikatkan tanahnya serta aktif menjaga legalitas dan kelengkapan dokumen pertanahan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!