Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Disidak KPK RI, Hotel Cap Karoso di SBD Sudah Setor Tunggakan Pajak Rp2 Miliar

Tidak menunggu waktu lama, Hotel Cap Karoso pun mengambil sikap dalam menyelesaikan sejumlah tunggakan tersebut. (Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Hotel Cap Karoso di Tanjung Karoso, Kecamatan Kodi, Sumba Barat Daya, NTT resmi menyetor tunggakan pajak setelah disidak oleh KPK RI.

Seusai disidak kemarin, pihak Hotel Cap Karoso pun menjanjikan akan menyelesaikan tunggakan pajak dari bulan Oktober 2023 hingga bulan Juli 2024 pada tanggal 09 Agustus mendatang.

Baca Juga  Dilantik Oleh Presiden Prabowo, Bupati SBD; kita dorong Perda Sampah

Tidak menunggu waktu lama, Hotel Cap Karoso pun mengambil sikap dalam menyelesaikan sejumlah tunggakan tersebut.

Terbukti, Rabu(24/07/2024) pihak Hotel Cap Hotel Karoso telah resmi membayar tunggakan pajak.

“Dari pak Aji sudah bayar Rp 2.177.619.978,” demikian penegasan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria dikutip timexntt.id dari victorynews, Rabu(24/07/2024).

Baca Juga  Kabar Gembira, Pemda SBD Sediakan 1800 Kuota P3K dan CPNS, Berikut Rincian Lengkapnya

Namun demikian, jumlah tunggakan pajak yang sudah dibayar Hotel Cap Karoso masih kurang. Pasalnya, kata Dian Patria, sesuai kesepakatan awal, Hotel Cap Karoso seharusnya membayar Rp2.307.071.272.

Sehingga saat ini, Hotel Cap Karoso masih memiliki tunggakan pajak sebesar Rp129.451.299,30.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!