KPK RI Turun Gunung, Berikut Daftar Temuan di SBD yang Ogah Bayar Pajak Hingga Rp2 Miliar
TIMEXNTT – KPK RI turun gunung untuk melakukan sidak hingga menemukan beberapa lembaga besar yang ogah bayar pajak di Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT).
KPK RI melakukan sidak dalam menelusuri sejumlah PT, Hotel yang berada di wilayah Sumba Barat Daya. Termasuk Yayasan Sumba Hospitality.
Kehadiran KPK RI di Sumba Barat Daya ternyata berhasil membongkar beberapa lembaga yang tidak membayar pajak. Bahkan ada Yayasan ditemukan ogah membayar pajak sejak tahun 2016.
Sebagai bukti peringatan dan teguran, KPK RI pun menempel stiker berlogo KPK RI sebagai bukti bahwa lembaga tersebut tidak taat membayar pajak di Pemerintah Daerah Sumba Barat Daya, NTT.
Selain itu, kehadiran mereka di Sumba Barat Daya juga sebagai bentuk mengedukasi masyarakat agar taat membayar pajak demi kemajuan daerah itu sendiri.
Berikut beberapa nama lembaga menjadi temuan KPK RI yang malas tahu membayar pajak.
1). Yayasan Sumba Hospitality
Setelah disidak oleh KPK RI dan Dispenda SBD, Yayasan Sumba Hospitality akui belum bayar pajak dari tahun 2016. Padahal, salah satu Yayasan ternama di Sumba Barat Daya itu memiliki hotel dan resto.
Diketahui pula, Yayasan Sumba Hospitality juga memiliki hotel dan resto yang dipakai untuk training dan masih memungut biaya.
“Saya baru masuk dan saya belum tahu soal itu. Saat itu masih dengan ibu Dempta. Berikutnya ini yayasan yang lebih fokus pada pendidikan non formal buat anak-anak sumba dimana sudah ada 400 an anak Sumba yang jadi alumnus dari sini,” kata Vina, seorang staf Yayasan Sumba Hospitality ketika berdiskusi dengan KPK RI.
Jawaban itu pun kemudian ditimpali oleh penanggung jawab KPK RI wilayah V, Dian Patria dengan mengatakan bahwa apapun nama yayasannya jika ada hotel dan resto maka hal tersebut akan menimpulkan pajak daerah.
“Jangan kita berdiri dibalik kata yayasan. Bisa-bisa semua orang bisnis buat begitu. Saya takutnya nanti jadi tempat pencucian uang,” katanya.
2). PT Jaya Anoegrah Sentosa(JAS)
PT Jaya Anoegrah Sentosa (JAS) di Bandara Lede Kalumbang, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi NTT tidak luput dari sidak yang dilakukan oleh KPK RI.
Bahkan, PT JAS juga mendapat kado istimewa dari KPK RI berupa stiker yang ditempel sebagai bentuk lalinya PT JAS tidak membayar pajak.
Mirisnya, PT JAS belum membayar pajak sejak bulan April 2023 hingga bulan Juli 2024 khusus untuk areal parkir.
Pajak tersebut terhitung dari 30 persen pendapatan parkir di tahun 2023 ditambah 10 persen pendapatan parkir di tahun 2024.
Hal itupun sangat merugikan Pemerintah Sumba Barat Daya. Padahal, Pemda SBD sudah mengupayakan melakukan pendekatan bahkan menyurati secara resmi. Namun pihak PT JAS enggan merespon.
3). Hotel Pasola
Bukan hanya Yayasan Sumba Hospitality, Hotel Pasola pun disebut belum membayar pajak atau masih tunggak selama tiga bulan, April, Mei dan Juni 2024.
Namun demikian, kedatangan KPK RI dan Dispenda SBD tidak berhasil bertemu onwer Hotel Pasola.
Selama ini, Hotel Pasola hanya membayar pajak di Pemerintah Daerah Sumba Barat Daya sebesar Rp1.000.000 lebih perbulan. Belum ada peningkatakan pembayaran pajak.
Dengan lalainya Hotel Pasola membayar pajak, KPK RI juga memberi hadiah dengan menempel stiker berlogo KPK RI sebagai bukti bahwa Hotel Pasola tunggak pajak.
4). Hotel CAP Karoso di Tanjung Karoso
Salah satu hotel ternama di Sumba Barat Daya, Hotel Cap Karoso yang berada di Tanjung Karoso, Kecamatan Kodi juga mendapat kunjungan dari KPK RI dan Dispenda SBD.
Diketahui, Hotel Cap Karoso memiliki tunggakan pajak sebesar Rp2 Miliar lebih. Tunggakan itu terhitung sejak bulan Oktober 2023 hingga bulan April 2024.
“Kami sudah ulang-ulang datang menyampaikan cuma jawaban tetap sama jawabannya nanti-nanti,” keluh Kabid Pajak Daerah pada Bapenda SBD, Beatrix Wadja Wadja.
Mendengar hal tersebut Financial Controller Hotel Cap Karoso, Indraji Adhidharma Manoppo mengaku bakal membayar ketunggakkan pajak daerah yang belum dilunasi.
Dirinya bahkan berani menandatangi surat perjanjian pembayaran pajak yang ia sebut paling lama terjadi pada tanggal 9 Agustus mendatang.
“Saya siap bayar,” ungkapnya singkatnya dikutip timexntt.id dari victorynews.id, Rabu(24/07/2024).
Kendati bakal membayar, KPK RI bersama Bapenda SBD nyatanya tidak mentolerir keterlambatan pembayaran pajak tersebut.
Mereka langsung memajang baliho ukuran kecil dengan tulisan peringatan objek pajak ini belum melunasi kewajiban membayar pajak daerah sama seperti sebelum-sebelumnya. **
Tinggalkan Balasan