KPU NTT Merilis 341 Ribu Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
“Nantinya ada uji publik terhadap daftar pemilih sementara yang bisa ditanggapi langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Setelah melewati proses uji publik, kata dia, kemudian data tersebut menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang ditetapkan paling lambat pada 21 September di tingkat kabupaten menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
“Meskipun rekapan coklit telah mencapai 100 persen, KPU NTT tetap mengingatkan para pantarlih untuk mencermati data yang ada, dengan demikian, data yang dihasilkan merupakan data yang berkualitas untuk dimanfaatkan sesuai peruntukkan. Kita minta agar teman-teman pantarlih kembali mencermati data hasil coklit yang ada,” ucapnya.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan