Kuasa Hukum CV Robinson Sebut Bank NTT Tidak Punya Etikat Baik; Deadlocked, lanjut sidang
TIMEXNTT – Kuasa hukum CV Robinson sebut Bank NTT tidak punya etikat baik dalam proses penyelesaian persoalan kerugian yang dialami.
Padahal, pihak CV Robinson sudah berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan akad kredit ekosistem pertanian dalam program tanam jagung panen sapi (TJPS) tahun 2023 di Sumba Barat Daya yang hingga kini belum dibayarkan oleh Bank NTT sebesar Rp 8,2 miliar.
Namun hingga pada agenda sidang mediasi yang kelima, pihak Bank NTT Pusat, baru bisa menghadirinya. Termasuk utusan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sayangnya, kehadiran Bank NTT pusat malah tidak menuai hasil yang baik dalam agenda sidang mediasi tersebut yang dipimpin secara langsung oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Waikabubak, Sumba Barat, Kamis(27/02/2025).
Dalam proses sidang mediasi kelima ini, pihak Bank NTT Pusat disebut menghadirkan orang yang tidak mengetahui proses awal berlangsungnya Perjanjian Kerja Sama(PKS) atas program TJPS di Sumba Barat Daya.
Menyikapi soal itu, CV Robinson melalui kuasa hukumnya, Prof. Dr, Dr, Henry Indraguna, S.H., M.H, menyebut pihaknya akan melanjutkan persoalan ini pada persidangan berikutnya.
Nantinya, persidangan lanjutan masuk pada agenda pembacaan pokok perkara gugatan. Sedangkan, saat ini, pihak CV Robinson masih menunggu jadwal.
“Jadi hasil mediasi hari ini, deadlocked tidak ada solusi untuk penyelesaian maka dilanjutkan sidang selanjutnya dalam pokok perkara pembacaan gugatan,” kata Prof.Henry kepada sejumlah wartawan.
Prof.Henry mengatakan, awalnya, program TJPS di Sumba Barat Daya didiskusikan pada tanggal 30 Desember 2022 yang melibatkan sejumlah pihak terakait.
Dalam penjelasan program TJPS kala itu, CV Robinso diminta untuk menyiapkan Sarana Produksi Pertanian(Saprodi) dengan menggunakan biaya sendiri.
Disampaikan pula, bahwa untuk Sumba Barat Daya diminta sebanyak 11 ribu hektar atau 11 ribu petani jagung. Namun untuk tahap awal akan program TJPS ini menyasar 1.000 petani jagung.
Hal itupun disepakati oleh CV Robinson dengan menandatangi Perjanjian Kerja Sama(PKS) pada tanggal 24 Januari 2023. Dalam kontrak program ini, CV Robinson sebagai oftaker.
Inti dari PKS tersebut, yang pertama pihak CV Robinson harus menyediakan Saprodi di gudang. Kemudian akan diverifikasi oleh sejumlah pihak.
“Nah program itu disosialisasikan. Kami ini ajak untuk berdiskusi. Di diskusikan pada tanggal 30 Desember 2022, itu ada Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Kabupaten, di situ hadir pula dari klien kami(CV Robinson) disitulah dijelaskan programnya,” kata Prof.Henry
“Kami harus menyiapkan saprodi, ada 8 saprodi itu. Saprodi itu kami siapkan dengan biaya kami, Berapa jumlahnya? 11 ribu hektar atau 11 ribu petani, tetapi per seribu pekerjaannya, akhirnya kami sepakati, kami siapkan saprodinya, selanjutnya kami distribusikan, tagih terus hasil panennya kami beli,” tambahnya.
“Barang itu dikirim semua ke sini, kemudian diperiksa. Hadir Bank NTT, Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Kabupaten hadir semuanya. Diperiksa semua barang dan sudah siap semuanya,” sebut Prof.Henry.
Tinggalkan Balasan