Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kuasa Hukum CV Robinson Sebut Bank NTT Tidak Punya Etikat Baik; Deadlocked, lanjut sidang

Padahal, pihak CV Robinson sudah berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan akad kredit ekosistem pertanian dalam program tanam jagung panen sapi (TJPS) tahun 2023 di Sumba Barat Daya yang hingga kini belum dibayarkan oleh Bank NTT sebesar Rp 8,2 miliar.(Dokpri Rian Marviriks)

Selanjutnya, sesuai prosedurnya, Bank NTT, Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian SBD, Pendamping TJPS dan CV Robinson rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas program tersebut. Dalam sosialisasi itu, petani yang bersedia diminta untuk mengumpulkan KTP.

KTP tersebut akan dikumpul oleh pendamping TJPS Provinsi yang nantinya akan dicek kebenarannya oleh Dinas Pertanian Sumba Barat Daya. Setelah itu, akan diberikan kepada Bank NTT cabang Weetebula untuk melakukan verifikasi.

Hasil dari sosialisasi itu, terdapat 1.000 petani yang bersedia dan diverifikasi oleh Bank NTT cabang Weetebula.

“Keluarlah surat dari Bank NTT namanya SLIK. Dari 1.000 ini yang disetujui adalah 712 petani. Kami punya buktinya, tadi kami sampaikan di Majelis Hakim. Sudah jelas disitu mana yang diberikan, mana yang tidak,” ungkap Prof.Henry.

Prof.Henry menyebut dari 712 petani yang diverifikasi terdapat 52 petani yang sudah menerima Saprodi pasca dilakukan akad. Pendistribusian itu dilakukan berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam PKS.
Baginya, jika tidak mentaati PKS, maka CV Robinson akan mengalami kerugian.

Baca Juga  Soal JUT di SBD NTT Habiskan Rp300 Juta; Awal Alasan Libur, Kini PPK yang Sakit

“Ya, kami ikutin dong, kami ini yang punya barang, gak mungkin kami gak ikutin, kalau gak di ikutin gak dibayar pula nantikan,” sebutnya.

Kendati sudah dihadapkan oleh musim tanam yang akan berakhir, Bank NTT kembali memanggil CV Robinson untuk melakukan pertemuan tepatnya pada tanggal 19 Mei 2023.

Dalam pertemuan itu, CV Robinson diminta supaya segera distribusikan Saprodi kepada petani yang belum menerima dari 712 petani.

“Inti pertemuan itu disampaikan bahwa waktu tanam mau habis. Maka kami diminta untuk segera mendistribusikan sisanya dari 712 nanti akadnya akan menyusul. Atas perintah kami lakukan atas apa yang disepakati pada saat pertemuan,” tuturnya.

Namun demikian, setelah CV Robinson melakukan pendistribusian Saprodi malah dihadapkan sebuah persoalan. Bank NTT meminta CV Robinson tepatnya pada bulan Juni 2023 untuk menghentikan melakukan distribusi Saprodi.

Bank NTT meminta CV Robinson untuk setop melakukan distribusi Saprodi karena mendapat keluhan dari masyarakat khusunya 2 desa dari 15 desa yang persoalkan 1 jenis obat bernam Herbesida Sitemik.

Baca Juga  Sejumlah Mahasiswa Universitas Flores KKN di Desa Mukureku Sa'ate Kabupaten Ende

Obat tersebut dikeluhkan karena tidak menyebabkan rumput liar mati, melainkan hanya layu. Padahal, spesifikasi obat teesebut di atas rata-rata.

CV Robinson pun tidak persoalkan keluhan itu, mereka malah mengadakan ulang prodak untuk 15 desa. Padahal hanya 2 desa yang mengeluhakan kualitas obat tersebut.

Permintaan untuk berhenti melakukan distribusi Saprodi itu disayangkan oleh CV Robinson lantaran sudah mendistribusikan semua kepada 712 petani.

Bukan hanya itu, Bank NTT pun menyebut  kesisahan dari 712 petani petani yang didistribusikan Saprodi oleh CV Robinson di luar PKS. Padahal, kesepakatan itu terjadi atas permintaan Bank NTT sendiri meskipun disampaikan secara lisan.

Selain itu, Bank NTT pun dinilai secara sepihak meminta CV Robinson menghentikan penyaluran dan akad dihentikan untuk sementara waktu dengan alasan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bank NTT pusat. Permintaan itu disampaikan tidak secara tertulis alias lisan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!