Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kuasa Hukum CV Robinson Sebut Bank NTT Tidak Punya Etikat Baik; Deadlocked, lanjut sidang

Padahal, pihak CV Robinson sudah berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan akad kredit ekosistem pertanian dalam program tanam jagung panen sapi (TJPS) tahun 2023 di Sumba Barat Daya yang hingga kini belum dibayarkan oleh Bank NTT sebesar Rp 8,2 miliar.(Dokpri Rian Marviriks)

Nantinya, persidangan lanjutan masuk pada agenda pembacaan pokok perkara gugatan. Sedangkan, saat ini, pihak CV Robinson masih menunggu jadwal.

“Jadi hasil mediasi hari ini, deadlocked tidak ada solusi untuk penyelesaian maka dilanjutkan sidang selanjutnya dalam pokok perkara pembacaan gugatan,” kata Prof.Henry kepada sejumlah wartawan.

Prof.Henry mengatakan, awalnya, program TJPS di Sumba Barat Daya didiskusikan pada tanggal 30 Desember 2022 yang melibatkan sejumlah pihak terakait.

Baca Juga  MIRIS! Menu Daging MBG di Kupang Dipenuhi Ulat, Besok Polisi Turun Tangan

Dalam penjelasan program TJPS kala itu, CV Robinso diminta untuk menyiapkan Sarana Produksi Pertanian(Saprodi) dengan menggunakan biaya sendiri.

Disampaikan pula, bahwa untuk Sumba Barat Daya diminta sebanyak 11 ribu hektar atau 11 ribu petani jagung. Namun untuk tahap awal akan program TJPS ini menyasar 1.000 petani jagung.

Baca Juga  Pilkada SBD, DPP Demokrat Serahkan SK B1 KWK Kepada Gustaf dan SLD, Belum Nyaman

Hal itupun disepakati oleh CV Robinson dengan menandatangi Perjanjian Kerja Sama(PKS) pada tanggal 24 Januari 2023. Dalam kontrak program ini, CV Robinson sebagai oftaker.

Inti dari PKS tersebut, yang pertama pihak CV Robinson harus menyediakan Saprodi di gudang. Kemudian akan diverifikasi oleh sejumlah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!