Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kuasa Hukum CV Robinson Sebut Bank NTT Tidak Punya Etikat Baik; Deadlocked, lanjut sidang

Padahal, pihak CV Robinson sudah berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan akad kredit ekosistem pertanian dalam program tanam jagung panen sapi (TJPS) tahun 2023 di Sumba Barat Daya yang hingga kini belum dibayarkan oleh Bank NTT sebesar Rp 8,2 miliar.(Dokpri Rian Marviriks)

“Nah program itu disosialisasikan. Kami ini ajak untuk berdiskusi. Di diskusikan pada tanggal 30 Desember 2022, itu ada Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Kabupaten, di situ hadir pula dari klien kami(CV Robinson) disitulah dijelaskan programnya,” kata Prof.Henry

“Kami harus menyiapkan saprodi, ada 8 saprodi itu. Saprodi itu kami siapkan dengan biaya kami, Berapa jumlahnya? 11 ribu hektar atau 11 ribu petani, tetapi per seribu pekerjaannya, akhirnya kami sepakati, kami siapkan saprodinya, selanjutnya kami distribusikan, tagih terus hasil panennya kami beli,” tambahnya.

Baca Juga  Daftar Penerima Bansos Desa Waimangura dan Desa Taworara Tahun 2025

“Barang itu dikirim semua ke sini, kemudian diperiksa. Hadir Bank NTT, Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Kabupaten hadir semuanya. Diperiksa semua barang dan sudah siap semuanya,” sebut Prof.Henry.

Baca Juga  Pembina YAPPI Kudeta Samsi Pua Gholo Sebagai Ketua; Saya akan ambil langkah hukum

Selanjutnya, sesuai prosedurnya, Bank NTT, Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian SBD, Pendamping TJPS dan CV Robinson rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas program tersebut. Dalam sosialisasi itu, petani yang bersedia diminta untuk mengumpulkan KTP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!