Kuasa Hukum CV Robinson Sebut Bank NTT Tidak Punya Etikat Baik; Deadlocked, lanjut sidang
“Kenapa dia(Bank NTT) minta disetop, karena ada keluhan dari masyarakat, 1 obat namanya Herbesida Sitemik itu disemprot pada rumput yang liar itu nda mati. Padahal prodaknya spesifikasinya sudah sesuai. Atas keluhan 2 desa dari 15 desa kami diminta untuk mengganti semua 2 desa. Akhirnya kami sepakatin bukan hanya 2 desa tetapi semua desa. Kami belikan prodaknya dan distribusikan ulang,” ujar Prof.Henry
“Ada tanda terimanya, Dalam perjalanan, di bulan Juni 2023 Bank NTT sepihak meminta untuk memberhentikan droping. Pada saat diminta untuk diberhentikan, kami sudah selesai 712,” ujarnya lagi.
Pasca pendistribusian Saprodi kepada 712 petani, CV Robinson mengklaim bahwa kewajibannya telah selesai. Untuk itu, sesuai dalam PKS, setelah Saprodi diterima oleh petani, 14 hari kemudian CV Robinson seharusnya dibayarkan. Akan tetapi, Bank NTT enggan membayar hingga komunikasi terputus.
Atas kejadian ini, kuasa hukum CV Robinson, Prof.Henry menyebut kliennya mengalami kerugian Rp8,2 miliar.
Dikarenakan komunikasi yang terputus, CV Robinson menggangap Bank NTT tidak bertanggung jawab dan mengirim somasi. Namun, somasi itu juga tidak direspon oleh Bank NTT.
“Kerugian kami ada Rp8,2 miliar. Satu rupiah pun kami tidak dibayarkan. Akhirnya, karena komunikasi terputus, kami merasa itu tidak ada tanggung jawab, kami mengirimkan somasi. Itupun tidak ditanggapi,” tutur Prof.Henry
Dengan begitu, CV Robinson melalui kuasa hukum, Prof.Henry melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Waikabubak.
Namun, dihari pertama hingga hari keempat sidang mediasi, pihak Bank NTT Pusat malah tidak hadir.
“Karena kami tidak ada jalan lagi, maka kami gugat ke pengadilan. Dalam proses pengadilan inipun hal yang sama, seharusnya prinsipalnya hadir. Sudah 4 kali ini tidak hadir-hadir. Baru hari ini hadir.
Dan hari ini hadir dalam mediasi tersebut saya melihat tidak ada etikat baik sama sekali, 1 rupiah pun mereka tidak mau bayar dengan arogansinya, emosional dia menyatakan bahwa harus ada akad dulu baru dibayar terus dia meminta sesuai PKS,” ucap Prof.Henry
Prof.Henry berharap supaya dalam proses persidangan lanjutan, Majelis Hakim daoat memberikan keadilan dan tidak menjadi Yurisprudensi kepada investor yang mau masuk di daerah NTT.
“Baru kita coba 1.000 aja nda dibayarpun 1 rupiah pun sudah masalah. Jangan sampai ini terulang lagi, kami hanya beraharap nanti ada keadilan, hak kami bisa dibayarkan dan program ini bisa dialnjutkan sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Inikan sayang, program pemerintah berguna masyarakat tetapi karena oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang tidak paham hukum, main teriak saja akhirnya semuanya rusak.,” ungkapnya.
Sementara itu, Pimpinan Bank NTT Cabang Weetabula, Stefanus Ngongo Mesa enggan memberi berkomentar banyak ketika ditanya pasca sidang mediasi.
Stefanus menyebut bahwa pihak CV menuntut Rp8,2 miliar. Namun, pihaknya tidak dspat memenuhinya.
Ia menyebut dalam sidang mediasi tidak ada kesepakatan yang terjadi. Dengan demikian, disebutnya bahwa Bank NTT siap mengikuti proses hukum yang ada
“Memang penggugat tuntut sesuai gugatan mereka Rp8,2 miliar. Kami tidak bisa memenuhi itu. Kami tetap ikuti semua proses. Untuk mediasi hari ini tidak ada kata kesepakatan,” tuturnya dengan singkat.***
Tinggalkan Balasan