"

Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Mahasiswa Pertanyakan Regulasi Tambang Pasir Laut, Kapolres SBD Bilang Salahkan Pejabat yang Sebelumnya

Dalam aksi ini, ada 10 tuntutan yang hendak disampikan kepada Pemerintah, DPRD dan Polres Sumba Barat Daya, NTT.(Dokpri Rian Marviriks)

Menurutnya, undang-undang tersebut hanya diterapkan terhadap pelaku penambang pasir laut di pantai Mananga Aba tepatnya di Desa Karuni, Kecamatan Loura.

“Apapun alasannya, bebaskan masyarakat yang ditangkap dengan berdasarkan atas dasar hukum yang tidak jelas,” tegas mahasiswa tersebut dalam orasinya.

Baca Juga  Jaringan Telkom Bakti di NTT Tidak Berfungsi Pada Siang Hari, Masyarakat Kesal

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu menegaskan, perkara tentang penambangan pasir laut yang dilakukan oleh belasan oknum masyarakat, termasuk 2 mahasiswa sudah di tingkat Kejaksaan.

Baca Juga  Gubernur NTT Sebut Pulau Sumba Bukan Daerah Tambang Pasir Laut: Tidak Ada RTRW

“Perkaranya sudah sampai di Kejaksaan, jadi bukan lagi pada tingkat penyidikan tapi sudah ditingkat penuntutan. Polisi tidak lagi punya hak untuk itu, jadi kalau rekan-rekan mau menanyakan hal itu, ditingkat penuntutan,” tegas AKBP Harianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!