Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Mahasiswa Pertanyakan Regulasi Tambang Pasir Laut, Kapolres SBD Bilang Salahkan Pejabat yang Sebelumnya

Dalam aksi ini, ada 10 tuntutan yang hendak disampikan kepada Pemerintah, DPRD dan Polres Sumba Barat Daya, NTT.(Dokpri Rian Marviriks)

“Perkaranya sudah sampai di Kejaksaan, jadi bukan lagi pada tingkat penyidikan tapi sudah ditingkat penuntutan. Polisi tidak lagi punya hak untuk itu, jadi kalau rekan-rekan mau menanyakan hal itu, ditingkat penuntutan,” tegas AKBP Harianto.

Lebih lanjut, AKBP Harianto juga menanggapi soal undang-undang No.4 tahun 2009 yang dinilai baru diterapkan terhadap pelaku penambang pasir ilegal yang ditangkap beberapa bulan lalu.

Baca Juga  AKBP Sigit Harimbawan Jadi Kapolres TTS, Siapa Kapolres Sumba Barat Daya?

Menurutnya, penerapan undang-undang tersebut seharusnya ditanyakan kepada pejabat yang lama. Sebab, dirinya hanya menjalankan apa yang menjadi tanggung jawabnya sebagai Kapolres Sumba Barat Daya saat ini.

“Masalah penambangan pasir, kami sebagai aparat keamanan hanya menjalankan undang-undang. Saya sebagai Kapolres mengetahui undang-undang itu seperti apa, harus dilakukan seperti apa, ketika rekan-rekan menanyakan kenapa bukan dari dulu dilakukan, berarti salahkan pejabat yang sbelumnya. Saya hanya menjalankan yang sekarang,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Kabupaten Kupang Sebut Stok Pasir Bisa Layani SBD Hingga 100 Tahun: Sudah Teken MoU

Namun demikian, AKBP Harianto juga menegaskan bahwa dengan adanya aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa tentang penambangan pasir laut, dirinya akan mengakomodir dan bicarakan dengan Pemerintah bersama DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!