Mahasiswa Pertanyakan Regulasi Tambang Pasir Laut, Kapolres SBD Bilang Salahkan Pejabat yang Sebelumnya
Lebih lanjut, AKBP Harianto juga menanggapi soal undang-undang No.4 tahun 2009 yang dinilai baru diterapkan terhadap pelaku penambang pasir ilegal yang ditangkap beberapa bulan lalu.
Menurutnya, penerapan undang-undang tersebut seharusnya ditanyakan kepada pejabat yang lama. Sebab, dirinya hanya menjalankan apa yang menjadi tanggung jawabnya sebagai Kapolres Sumba Barat Daya saat ini.
“Masalah penambangan pasir, kami sebagai aparat keamanan hanya menjalankan undang-undang. Saya sebagai Kapolres mengetahui undang-undang itu seperti apa, harus dilakukan seperti apa, ketika rekan-rekan menanyakan kenapa bukan dari dulu dilakukan, berarti salahkan pejabat yang sbelumnya. Saya hanya menjalankan yang sekarang,” ujarnya.
Namun demikian, AKBP Harianto juga menegaskan bahwa dengan adanya aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa tentang penambangan pasir laut, dirinya akan mengakomodir dan bicarakan dengan Pemerintah bersama DPRD.
Tinggalkan Balasan