Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Mahasiswa Pertanyakan Regulasi Tambang Pasir Laut, Kapolres SBD Bilang Salahkan Pejabat yang Sebelumnya

Dalam aksi ini, ada 10 tuntutan yang hendak disampikan kepada Pemerintah, DPRD dan Polres Sumba Barat Daya, NTT.(Dokpri Rian Marviriks)

Lebih lanjut, AKBP Harianto juga menanggapi soal undang-undang No.4 tahun 2009 yang dinilai baru diterapkan terhadap pelaku penambang pasir ilegal yang ditangkap beberapa bulan lalu.

Menurutnya, penerapan undang-undang tersebut seharusnya ditanyakan kepada pejabat yang lama. Sebab, dirinya hanya menjalankan apa yang menjadi tanggung jawabnya sebagai Kapolres Sumba Barat Daya saat ini.

Baca Juga  Pembangunan KDMP di Desa Kalembu Kaha Gunakan Pasir Laut Dari Kodi

“Masalah penambangan pasir, kami sebagai aparat keamanan hanya menjalankan undang-undang. Saya sebagai Kapolres mengetahui undang-undang itu seperti apa, harus dilakukan seperti apa, ketika rekan-rekan menanyakan kenapa bukan dari dulu dilakukan, berarti salahkan pejabat yang sbelumnya. Saya hanya menjalankan yang sekarang,” ujarnya.

Baca Juga  Peringati Hari Bhayangkara Ke-78, Begini Kata Kapolres SBD

Namun demikian, AKBP Harianto juga menegaskan bahwa dengan adanya aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa tentang penambangan pasir laut, dirinya akan mengakomodir dan bicarakan dengan Pemerintah bersama DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!