Mantan Ketua Bawaslu SBD; Seharusnya yang digugat ke MK itu hasil perolehan suara
TIMEXNTT – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur telah usai menetapkan perolehan suara tiga pasangan calon yang berkompetisi pada Pilkada tahun 2024.
KPU Sumba Barat Daya menetapkan 74.559 suara untuk pasangan calon nomor 01, Ratu Ngadu Bonu Wulla – Dominikus Alphawan Rangga Kaka.
Sedangkan untuk pasangan nomor 02, Fransiskus Marthin Adilalo – Yeremia Tanggu peroleh 66.554 suara. Pasangan nomor 03, Agustinus Tamo Mbapa – Soleman Lende Dappa peroleh 10.941 suara.
Jadi, dapat dipastikan pemenang Pilkada Sumba Barat Daya adalah Ratu Ngadu Bonu Wulla – Dominikus Alphawan Rangga Kaka.
Kendati sudah ditetapkan perolehan suara dari 11 kecamatan, KPU Sumba Barat Daya memberi kesempatan kepada pihak yang tidak puas dengan hasil perolehan suara pada Pilkada tanggal 27 November 2024.
Pihak yang tidak puas diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu maksimal 3 hari kerja pasca penetapan perolehan suara oleh KPU.
Menanggap isu yang menyebar luas bahwa akan ada pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati SBD yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Mantan Ketua Bawaslu SBD periode 2019-2024, Nikodemus Kaleka memberi tanggapan.
“Syarat pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi terdapat dalam pasal 157 dan 158 UU No 10 Tahun 2016,” kata Nikodemus.
Nikodemus menjelaskan, pasal 157 ayat (5) berbunyi Peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan hasil pemilihan oleh KPU Propinsi/KPU Kabupaten/kota.
Sedangkan dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf b, jumlah penduduk 250.000-500.000 jiwa, pengajuan permohonan apabila terdapat perbedaan paling banyak 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
“Maka apabila merujuk pada pasal 158 ayat (2) huruf b, maka 1,5% dari total suara sah 152.054 adalah 2.280 (152.054 x 1,5%). Ambang batas pengajuan permohonan ke MK paling banyak 2.280 selisih perolehan suara. sementara selisih perolehan suara misalnya paslon 1 dan 2 adalah 8.005, melampui ambang batas paling banyak yang di syaratkan 2.280,” tambahnya.
Berdasarkan peraturan MK No 4 tahun 2024, MK akan menerima gugatan dari pemohon sejak 27 November 2024 – 18 Desember 2024.
Pada prinsipnya, kata Nikodemus, MK akan menerima semua permohonan sengketa hasil sepanjang syarat materil terpenuhi.
Sedangkan syarat formil ambang batas pengajuan permohonan tidak dipertimbangkan oleh MK diawal pengajuan permohonan sengketa hasil.
Akan tetapi pemohon tetap menguraikan pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 dalam kedudukan hukum dengan menghubungkan pokok-pokok permohonan untuk menjelaskan ke MK bahwa penerapan pasal 158 dapat ditunda keberlakuannya sehingga harus dibuktikan di persidangan.
“Oleh karena itu, ambang batas pengajuan permohonan baru akan dipertimbangkan oleh MK setelah persidangan pokok permohonan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nikodemis menjelaskan, Kalau materi gugatan adalah proses yang terjadi di pemungutan suara yang oleh pemohon dianggap bermasalah maka kewenangan penanganan ada di bawaslu bukan di MK.
Sebab, yang digugat di MK adalah sengketa hasil dan objeknya adalah Keputusan KPU terkait penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara.
“Objek sengketa adalah keputusan KPU terkait penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Kabupaten,” jelasnya.
“Bagaimana bisa membuktikan kalau karena partisipasi rendah ada paslon yang diuntungkan dan ada paslon yang dirugikan. Partisipasi pemilih rendah hampir terjadi di semua daerah yang menggelar pilkada tahun 2024. Ada beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab partisipasi rendah, keserentakan pemilu dan pemilihan dalam tahun yang sama, menyebabkan kejenuhan pada pemilih, pemilih yg secara administrasi kependudukan adalah warga SBD tapi faktualnya berada diluar daerah dan tidak hadir saat pemilihan. Ini jg menjadi penyumbang paling besar terhadap partisipasi yang rendah,” jelasnya lagi.
Menurutnya, kalau mengacu pada ambang batas 1,5% maka batas ambang batas selisih perolehan suara paling banyak 2.280 suara, sementara selisih antara paslon 1 dan 2 adalah 8.005, melewati ambang batas yg di syaratkan.
“Maka yang pasti putusan sela MK adalah menolak semua permohonan pemohon (dismisal),” tutur Nikodemus.***
Tinggalkan Balasan