Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Masyarakat Desa Bondo Ukka Wewewa Selatan Polisikan Pelaku Penyerobotan Tanah

Masyarakat Desa Bondo Ukka, Kecamatan Wewewa Selatan, Yulius Tanggu Solo polisikan pelaku penyerobotan tanah, Yohanes Dama Bili(YDB) yang terjadi sejak awal Januari 2025.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Masyarakat Desa Bondo Ukka, Kecamatan Wewewa Selatan, Yulius Tanggu Solo polisikan pelaku penyerobotan tanah, Yohanes Dama Bili(YDB) yang terjadi sejak awal Januari 2025.

Yulius mengatakan, dirinya merasa heran ketika YDB klaim beberapa bidang tanah menjadi miliknya. YDB klaim bahwa tanah tersebut adalah warisan leluhur.

Setelah itu, YDB nekat membangun rumah di lokasi tanah yang berada di Kampung Bondo Rongo, Desa Bondo Uka yang bukan miliknya.

Melihat tindakan itu, Yulius meminta bantuan salah satu warga yang ditokohkan di desa itu untuk melakukan pendekatan tentang kepemilikan tanah tersebut.

Sayangnya, pendekatan yang dilakukan tidak diindahkan oleh YDB. Ia tetap bersikeras melakukan pembangunan dan klaim sejumlah bidang tanah itu adalah warisan.

“Karena dia(YDB) sudah bikin rumah, saya minta salah satu orang yang dituakan untuk menghentikan pembangunan, tapi tetap dilanjutkan,” kata Yulius kepada timexntt.id beberapa hari lalu.

Baca Juga  Pemda Sumba Barat Daya Siap Menyambut Event Tour De EnTeTe: Finis di Lapangan Galatama

Menurut Yulius, sosok YDB tidak dikenal olehnya dan keluarga. Bukan YDB, orangtuanya pun yang disebut sebagai pemberi warisan tanah itu tidak dikenal.

“Kami tidak kenal dia(YDB), dia punya orangtua juga kami tidak kenal. Sebelumnya dia masyarakat Buru Deilo, tapi saat ini bilang sudah menjadi masyarakat Bondo Ukka juga,” ungkap Yulius.

Dengan demikian, Yulius mengambil lanhkah hukum dalam melaporkan tindakan YDB di Polres Sumba Barat Daya. Dalam laporan itu, ia menyertakan dengan sejumlah bukti.

Yulius menegaskan, kepemilikan 8 bidang itu dapat dibuktikan dengan sertifikat yang saat ini dikantonginya. Empat bidang itu mempunyai sertifikat atas namanya, sedangkan empat bidang lainnya atas nama anak-anaknya.

Baca Juga  Warga Sumba Tengah Kini Bisa Urus Peralihan Hak Tanah Secara Elektronik

Yulius meyakini bahwa YDB tidak memiliki bukti kepemilikan tanah sebagaimana yang diklaimnya.

Seusai membuat laporan, Yulius mendapat petunjuk untuk melakukan somasi kepada YDB. Hal itu juga ia telah lakukan sebanyak dua kali, namun YDB tidak mengindahkannya.

“Kami sudah lapor di Polres SBD. Saat itu, Polisi juga meminta sertifikat, kami tunjukan yang asli dan kami foto copy untuk diberikan kepada mereka. YDB sudah dipanggil dan saya juga sudah. Saat itu Polisi pernah turun satu kali di lokasi,” katanya lagi.

Hingga saat ini, Polres Sumba Barat Daya melalui unit Tindak Pidana Umum(Tipidum) sedang menangani persolan tersebut. Yulius berharap supaya persoalan tersebut segera diselesaikan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Sy berharap polisi bisa bergerak cepat,Krn kami masyarakat bondo ukks membuat LP dari bulan Pebruari 2025 sampai skrg blm ada satu LP kami,yg batas dimintai keterangan korban dan saksidan info baru sekali dipanggil pelakunyautk dimintai keterangan apa hasil nya kita TDK tau lagi dan apa langka selanjutnya dari polres sbd juga kami TDK tau,trimakasih

Tutup
error: Content is protected !!