Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Masyarakat Desak Pemda SBD Sediakan Tempat Pengambilan Pasir Secara Legal

Sejumlah supir kendaraan pengangkut pasir mengaku was-was lantaran ada razia dari Aparat Penegak Hukum(APH) di lokasi pengambilan pasir.(Dokpri Rian Marviriks)

Dengan adanya razia atau penutupan penambangan pasir, Marselinus meyakini bahwa akan mengeluarkan biaya yang lebih besar. Apalagi kalau tempat pengambilannya di luar daerah.

“Setahu saya di Sumba Barat itukan yang ada pasir kali. Jadi kalau saya ambilnya ke sana maka membutuhkan biaya yang besar nilainya. Apakah pemerintah lepas tangan? Semoga ada solusinya yang dapat memudahkan kita semua,” ujarnya.

Polres Sumba Barat Daya Menangkap Penambang Pasir Secara Ilegal

Polres Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan 15 pelaku yang terlibat dalam aktivitas penambangan pasir ilegal di Pantai Mananga Aba, Kecamatan Loura.

Baca Juga  Masyarakat Mengadu, Inspektorat dan DPRD SBD Telusuri Penggunaan Dana Desa di Desa Kahale

Para pelaku penambangan pasir ilegal ini ditangkap pada Rabu, 22 Januari 2025, saat sedang melakukan penambangan liar di kawasan pantai Managa Aba.

Wakapolres SBD, Kompol Jeffris Fanggidae, didampingi Kasat Reskrim, AKP I Ketut Rai Artika, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kapolres SBD mengenai aktivitas penambangan yang mencurigakan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satuan Reskrim Polres SBD langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Sehingga, pada pukul 14:27 WITA, tim mendapati adanya aktivitas penambangan pasir yang sedang berlangsung.

“Ketika tiba di lokasi, petugas menemukan 15 orang yang sedang menambang pasir di muara Pantai Mananga Aba. Dari jumlah tersebut, 3 orang adalah sopir dan 12 lainnya adalah penambang yang menggunakan alat sederhana seperti skop dan linggis,” jelas Kompol Jeffris.

Baca Juga  Rugi 2 Miliar, Direktur Lawadi SBD Klaim Membeli Jagung di Bukambero Kodi Utara

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit dump truck yang digunakan untuk mengangkut pasir hasil tambang ilegal.

“Atas kejadian itu dibuatkan laporan polisinya, surat perintah penyidikan dan sudah kita buatkan SPDP dan berkoordinasi dengan JPU. Dari 15 pelaku, 2 diantaranya anak dibawah umur yang merupakan anak pelaku,” ujarnya

Dari 15 pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!