Masyarakat Desak Pemda SBD Sediakan Tempat Pengambilan Pasir Secara Legal
Kedua anak tersebut diketahui berinisial MCMM dan JJP. Mereka adalah anak dari salah satu pelaku yang ikut diamankan dalam operasi penambangan pasir secara ilegal.
Namun, setelah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pendidikan, Polres SBD memutuskan untuk memulangkan kedua anak tersebut.
Keputusan ini diambil karena mereka masih berstatus sebagai pelajar dan berada di bawah umur.
“Kami mengikuti Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dalam memproses kasus ini. Namun, kami juga harus mempertimbangkan masa depan anak-anak tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil langkah untuk memulangkan mereka agar dapat tetap melanjutkan pendidikan,” ujar Kompol Jeffris.
Meskipun dipulangkan, pihak kepolisian tetap memberikan edukasi kepada keluarga dan lingkungan sekitar agar tidak lagi melibatkan anak-anak dalam aktivitas ilegal semacam ini.
Sementara itu, 13 pelaku lainnya tetap ditahan di Mapolres SBD untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
13 pelaku ini dijerat dengan Pasal 35 huruf I dan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Polres SBD menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku penambangan liar di wilayah hukum Polres SBD.
Aktivitas ilegal semacam ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merusak ekosistem laut dan pantai yang harus dijaga.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku tambang ilegal. Penambangan pasir di kawasan pesisir sangat berbahaya bagi kelangsungan lingkungan. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan,” tegas Kompol Jeffris.
Tinggalkan Balasan