Masyarakat Desak Pemda SBD Sediakan Tempat Pengambilan Pasir Secara Legal
Para pelaku penambangan pasir ilegal ini ditangkap pada Rabu, 22 Januari 2025, saat sedang melakukan penambangan liar di kawasan pantai Managa Aba.
Wakapolres SBD, Kompol Jeffris Fanggidae, didampingi Kasat Reskrim, AKP I Ketut Rai Artika, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kapolres SBD mengenai aktivitas penambangan yang mencurigakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satuan Reskrim Polres SBD langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Sehingga, pada pukul 14:27 WITA, tim mendapati adanya aktivitas penambangan pasir yang sedang berlangsung.
“Ketika tiba di lokasi, petugas menemukan 15 orang yang sedang menambang pasir di muara Pantai Mananga Aba. Dari jumlah tersebut, 3 orang adalah sopir dan 12 lainnya adalah penambang yang menggunakan alat sederhana seperti skop dan linggis,” jelas Kompol Jeffris.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit dump truck yang digunakan untuk mengangkut pasir hasil tambang ilegal.
Tinggalkan Balasan