Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Masyarakat Desak Pemda SBD Sediakan Tempat Pengambilan Pasir Secara Legal

Sejumlah supir kendaraan pengangkut pasir mengaku was-was lantaran ada razia dari Aparat Penegak Hukum(APH) di lokasi pengambilan pasir.(Dokpri Rian Marviriks)

Para pelaku penambangan pasir ilegal ini ditangkap pada Rabu, 22 Januari 2025, saat sedang melakukan penambangan liar di kawasan pantai Managa Aba.

Wakapolres SBD, Kompol Jeffris Fanggidae, didampingi Kasat Reskrim, AKP I Ketut Rai Artika, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kapolres SBD mengenai aktivitas penambangan yang mencurigakan.

Baca Juga  Soal Sumur Bor, Kepala Dinas Pertanian SBD: Kelompok Bisa Antar Laporan Besok untuk Segera Pencairan Tahap II

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satuan Reskrim Polres SBD langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Sehingga, pada pukul 14:27 WITA, tim mendapati adanya aktivitas penambangan pasir yang sedang berlangsung.

“Ketika tiba di lokasi, petugas menemukan 15 orang yang sedang menambang pasir di muara Pantai Mananga Aba. Dari jumlah tersebut, 3 orang adalah sopir dan 12 lainnya adalah penambang yang menggunakan alat sederhana seperti skop dan linggis,” jelas Kompol Jeffris.

Baca Juga  Dugaan Keracunan Menu MBG Terhadap Puluhan Siswa, Polres SBD Sudah Panggil Ahli Gizi SPPG Tambolaka

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit dump truck yang digunakan untuk mengangkut pasir hasil tambang ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!