Masyarakat Resmi Lapor Kepala Desa Panenggo Ede di Bupati SBD, Polres Hingga di Kejaksaan Sumba Barat
Dengan perbuatan itu, masyarakat menilai Kepala Desa Panenggo Ede telah melakukan upaya kejahatan akuntansi yang meliputi pelaporan data Finansial dan non Finansial berdasarkan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara.
Kemudian Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara serta Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.
Dalam isi surat itu, masyarakat juga menerangkan bahwa dana desa merupakan bagian keuangan Negara melibatkan masyarakat dan menjadi bagian dalam proses perberdayaan masyarakat desa.
Hal itu sesuai pasal 84 permendagri 114 tahun 2014 bahwa masyarakat desa berhak melakukan pemantauan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunaan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat desa secara mandiri.
Sayangnya, masyarakat menilai bahwa Kepala Desa Panenggo Ede tidak menjalankan tugas dengan baik dalam memanfaatkan uang desa.
Terbukti, pada saat kunker yang dilakukan oleh komisi I dan III DPRD Sumba Barat Daya, kades menjawab aduan masyarakat tanpa data ketika ditanya oleh Inspektorat.
Tinggalkan Balasan