Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Masyarakat Resmi Lapor Kepala Desa Panenggo Ede di Bupati SBD, Polres Hingga di Kejaksaan Sumba Barat

Saat itu pula, masyarakat didorong mengadukan secara langsung di Tipikor Polres Sumba Barat Daya dan Kejaksaan Negeri Sumba Barat supaya perbuatan Kepala Desa Panenggo Ede ditangani secara langsung Aparat Penegak Hukum(APH).(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Masyarakat Desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar, Sumba Barat Daya, NTT, semakin geram menyikapi kepemimpinan Kepala Desa, Marten Mete dalam memanfaatkan dana desa.

Mereka mulai mengambil sikap serius dalam mencari kepastian hukum atas perbuatan Kepala Desa Ede yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan surat yang diterima oleh timexntt.id, Kamis(20/03/2015), masyarakat resmi mengambil langkah hukum dalam mengadukan kepala desa kepada sejumlah pihak tertanggal 13 Maret 2025.

Perihal surat tersebut tertulis permohonan supaya Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete segera diproses hukum lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam meenggunakan dan desa tahun 2022, 2023 hingga pada tahun 2024.

Surat itu ditujukan kepada Bupati Sumba Barat Daya, Ketua DPRD Sumba Barat Daya, Kapolres Sumba Barat Daya, Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Kepala Dinas PMD Sumba Barat Daya.

Kemudian, juga ditujukan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) Republik Indonesia, Kepala Inspektur Sumba Barat Daya, Ombusmand RI Perwakilan NTT dan Camat Kodi Balaghar.

Untuk diketahui, beberapa minggu lalu, komisi I dan III DPRD Sumba Barat Daya telah melakukan kunjungan kerja bersama PMD, Inspketorat dan Camat Kodi Balaghar di Desa Panenggo Ede guna melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aduan masyarakat sebelumnya.

Baca Juga  Tahan 2 Tersangka, GMNI SBD Apresiasi Kejaksaan Sumba Barat; Kemunafikan yang terbungkam terungkap

Saat itu, Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete malah membuat ulah hingga membuat Inspketorat dan DPRD bersepakat untuk mengkaji aturan tentang pemberhentian sementara terhadap kepala desa tersebut.

Bahkan, Inspektorat mendorong masyarakat untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut bilamana pengaduan masyarakat tidak terealisasi.

Saat itu pula, masyarakat didorong mengadukan secara langsung di Tipikor Polres Sumba Barat Daya dan Kejaksaan Negeri Sumba Barat supaya perbuatan Kepala Desa Panenggo Ede ditangani secara langsung Aparat Penegak Hukum(APH).

Sementara itu, berdasarkan isi surat yang diterima timexntt.id, masyarakat Desa Panenggo Ede menyebut kades telah menyalahgunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadi.

Kades juga disebut memalsukan dokumen-dokumen desa yang berkaitan dengan penggunaan uang desa ketika diaudit. Bahkan, ia juga dinilai melakukan penggelapan uang dengan sengaja mencari keuntungan pribadi.

Dengan perbuatan itu, masyarakat menilai Kepala Desa Panenggo Ede telah melakukan upaya kejahatan akuntansi yang meliputi pelaporan data Finansial dan non Finansial berdasarkan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara.

Baca Juga  Soal Perusahan Lawadi SBD, Kejaksaan Negeri Sumba Barat Masih Menunggu Hasil ini

Kemudian Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara serta Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.

Dalam isi surat itu, masyarakat juga menerangkan bahwa dana desa merupakan bagian keuangan Negara melibatkan masyarakat dan menjadi bagian dalam proses perberdayaan masyarakat desa.

Hal itu sesuai pasal 84 permendagri 114 tahun 2014 bahwa masyarakat desa berhak melakukan pemantauan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunaan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat desa secara mandiri.

Sayangnya, masyarakat menilai bahwa Kepala Desa Panenggo Ede tidak menjalankan tugas dengan baik dalam memanfaatkan uang desa.

Terbukti, pada saat kunker yang dilakukan oleh komisi I dan III DPRD Sumba Barat Daya, kades menjawab aduan masyarakat tanpa data ketika ditanya oleh Inspektorat.

Dengan dilayangkan surat permohonan untuk melakukan proses hukum terhadap perbuatan Kepala Desa Panenggo Ede, masyarakat berharap supaya pihak-pihak yang berkompeten dapat menindaklanjutinya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!