Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Masyarakat Resmi Lapor Kepala Desa Panenggo Ede di Bupati SBD, Polres Hingga di Kejaksaan Sumba Barat

Saat itu pula, masyarakat didorong mengadukan secara langsung di Tipikor Polres Sumba Barat Daya dan Kejaksaan Negeri Sumba Barat supaya perbuatan Kepala Desa Panenggo Ede ditangani secara langsung Aparat Penegak Hukum(APH).(Dokpri Rian Marviriks)

Dengan perbuatan itu, masyarakat menilai Kepala Desa Panenggo Ede telah melakukan upaya kejahatan akuntansi yang meliputi pelaporan data Finansial dan non Finansial berdasarkan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara.

Kemudian Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara serta Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.

Baca Juga  84 Desa di SBD Sudah Cairkan Dana Desa: Desa yang Dianggap Bermasalah Tetap Pencairan

Dalam isi surat itu, masyarakat juga menerangkan bahwa dana desa merupakan bagian keuangan Negara melibatkan masyarakat dan menjadi bagian dalam proses perberdayaan masyarakat desa.

Hal itu sesuai pasal 84 permendagri 114 tahun 2014 bahwa masyarakat desa berhak melakukan pemantauan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunaan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat desa secara mandiri.

Baca Juga  Yatutim Ada 24 Sekolah, Ke Depan Ada Beberapa yang Ditutup, Ikshan; Dapodik tanggung jawab kepsek dan operator

Sayangnya, masyarakat menilai bahwa Kepala Desa Panenggo Ede tidak menjalankan tugas dengan baik dalam memanfaatkan uang desa.

Terbukti, pada saat kunker yang dilakukan oleh komisi I dan III DPRD Sumba Barat Daya, kades menjawab aduan masyarakat tanpa data ketika ditanya oleh Inspektorat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!